RADAR24.co.id – Ironi terjadi di Kabupaten Pesisir Barat. Di tengah seruan pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran dan memotong belanja non-prioritas, DPRD setempat justru mengalokasikan dana perjalanan dinas fantastis senilai Rp4,4 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini dinilai sangat mencolok dan berbanding terbalik dengan arahan ketat dari pemerintah pusat.
Sebagai informasi, Pemerintah RI telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang secara tegas memerintahkan seluruh instansi, mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah, untuk menahan belanja yang tidak mendesak.
Dalam aturan tersebut, perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan studi banding masuk dalam daftar hitam yang wajib dipangkas. Bahkan, Presiden secara spesifik meminta anggaran perjalanan dinas dipotong hingga 50 persen demi efisiensi nasional.
Namun, arahan keras tersebut tampaknya tak digubris di Pesisir Barat. Data yang dihimpun media ini menunjukkan, alokasi untuk Belanja Perjalanan Dinas Biasa di lingkungan DPRD justru menembus angka Rp4,4 miliar lebih.
Angka yang sangat besar ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan urgensi dan relevansi kegiatan tersebut, mengingat masih banyaknya kebutuhan mendesak di masyarakat yang sebenarnya bisa dibiayai dengan dana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (5/5/2026), upaya untuk mengonfirmasi hal ini kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pesisir Barat belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan belum mendapatkan tanggapan sama sekali.
Ketidakhadiran jawaban resmi ini justru semakin memperkuat dugaan dan spekulasi di masyarakat. Di saat rakyat masih berjuang memenuhi kebutuhan, penggunaan uang negara dalam jumlah triliunan rupiah untuk kegiatan dinas dinilai sangat tidak adil dan tidak berpihak pada rakyat.
Masyarakat kini menanti keberanian DPRD untuk membuka data dan menjelaskan, untuk apa saja hampir Rp4,5 miliar itu akan dibelanjakan, dan apakah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi daerah.



