Oleh: Muhammad Ali, SH., MH. (Pengamat Hukum dan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen GPI)
Peristiwa ricuh sempat terjadi menjelang proses eksekusi bangunan di lingkungan Korpri, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan sejumlah rekaman video yang beredar di masyarakat dan media massa, terlihat sejumlah warga dari pihak yang menjadi objek eksekusi dihalau, ditarik, bahkan ada yang diduga dipukul oleh oknum petugas. Tindakan itu dilakukan baik oleh aparat yang bertugas dengan mengenakan seragam maupun oknum yang diduga berstatus kepolisian namun berpakaian preman.
Sebelumnya, Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Arief, telah membacakan penetapan eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.TjK tertanggal 31 Juli 2019. Namun, kuasa hukum pihak yang dieksekusi menyampaikan bahwa kliennya masih memiliki upaya hukum berupa permohonan kasasi yang telah didaftarkan dan belum mendapatkan putusan akhir. Selain itu, mereka juga mempertanyakan sejumlah kejanggalan, seperti perbedaan data alamat pada dokumen serta ketidakmampuan pihak pelaksana eksekusi untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan lengkap.
Sebagai pengamat hukum, saya menilai peristiwa ini bagaikan menyaksikan kejadian yang sangat memilukan dan menyedihkan. Apa yang terjadi bukan lagi sekadar proses penegakan hukum, melainkan telah berubah menjadi pertunjukan kekerasan yang sangat memalukan.
Dalam tinjauan hukum, saya melihat terdapat banyak penyimpangan dari prinsip-prinsip dasar keadilan. Berikut adalah beberapa catatan penting:
1. Proses yang Tidak Berkeadilan
Melaksanakan eksekusi di tengah masih adanya keraguan terhadap keabsahan data, ketidaksesuaian informasi, serta ketidakjelasan bukti kepemilikan yang sah, apalagi dilakukan ketika upaya hukum dari pihak yang berperkara masih dalam proses penyelesaian, merupakan tindakan yang jelas melanggar asas kepatutan dan kewajaran. Hukum seolah-olah dipaksakan berjalan, meskipun hal tersebut tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip keadilan itu sendiri.
2. Peran Aparat yang Menyimpang
Kehadiran aparat kepolisian dan petugas keamanan dalam proses hukum semestinya bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi keselamatan dan hak seluruh pihak yang terlibat. Namun dalam kejadian ini, aparat justru bertindak seolah menjadi kekuatan yang digunakan untuk menindas warga.
Tindakan menghalau, menarik, hingga memukul warga yang sedang berupaya mempertahankan hak dan kepemilikannya adalah perbuatan yang sangat keliru dan tidak berperikemanusiaan. Perlu dipahami bahwa warga yang bersangkutan bukanlah penjahat yang harus diperlakukan dengan kekerasan, melainkan subjek hukum yang sedang membela hak-haknya di hadapan hukum.
3. Kekuasaan Dijadikan Alat Kepentingan
Hal yang paling menyedihkan dan terlihat jelas dari peristiwa ini adalah kesan bahwa aparat penegak hukum telah digunakan sebagai alat untuk memenuhi kepentingan segelintir pihak.
Seolah-olah kekuasaan dan kekuatan fisik disewakan untuk menakut-nakuti pihak yang dianggap menghalangi, serta menutup mata terhadap berbagai kejanggalan yang ada dalam proses hukum tersebut, semata-mata demi melancarkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Pada hakikatnya, hukum diciptakan untuk menjadi pelindung bagi seluruh rakyat. Namun dalam kasus ini, hukum justru berubah menjadi senjata yang digunakan untuk menggilas hak-hak rakyat demi keuntungan segelintir orang. Hal ini merupakan bukti kegagalan sistem penegakan hukum sekaligus hilangnya nilai-nilai integritas di kalangan penegak hukum,” tegas Muhammad Ali.
KESIMPULAN
Peristiwa ini jelas jauh dari nilai-nilai norma kesusilaan, keadilan, serta integritas yang seharusnya dijunjung tinggi. Tindakan yang terjadi merupakan bentuk penindasan yang dibalut dengan dalih penegakan hukum.
Di manakah nurani para penegak hukum? Ketika seragam dan wewenang yang dipakai justru digunakan untuk membenarkan tindakan yang keliru demi melindungi kepentingan yang keabsahannya masih diragukan, maka sesungguhnya negara telah gagal menegakkan keadilan, dan rasa keadilan itu sendiri telah mati.



