RADAR24.co.id – Video pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang menyinggung kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya kini sudah tidak bisa diakses di kanal YouTube resmi miliknya.
Beredar informasi yang menyebutkan bahwa video tersebut dihapus oleh Amien Rais sendiri. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pihaknyalah yang melakukan tindakan take down atau penghapusan konten tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataan resminya menjelaskan alasan penghapusan video berjudul “JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL” itu.
Menurutnya, isi video tersebut dinilai memuat narasi bohong atau hoaks, fitnah, serta mengandung unsur ujaran kebencian yang ditujukan kepada pimpinan tertinggi negara.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik,” ujar Meutya, Sabtu (2/5/2026).
Ia menambahkan, konten semacam itu berpotensi memecah belah persatuan bangsa, sehingga harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam video berdurasi sekitar 8 menit yang diunggah pada Kamis (30/4/2026) lalu, Amien Rais menilai hubungan antara Prabowo dan Teddy telah melampaui batas profesionalitas dan menyangkut isu moralitas.
Amien bahkan mengusulkan agar Presiden Prabowo mencopot Teddy dari jabatannya, dengan alasan agar Istana dijauhkan dari skandal . Pernyataan ini langsung memicu perdebatan panas di ruang publik, dengan sebagian pihak menilai itu sebagai kritik, namun sebagian lain menyebutnya serangan personal tanpa bukti kuat.
Selain melakukan take down, Komdigi juga mengancam akan menempuh langkah hukum terhadap siapa saja yang membuat dan menyebarkan konten tersebut.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2) yang mengatur tentang larangan penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Amien Rais terkait tindakan penghapusan video oleh Komdigi tersebut.



