RADAR24.co id — Kasus penganiayaan berupa pemukulan yang dilakukan seorang konsultan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung terhadap seorang lansia bernama Hadi Soesanto (64) kini mengarah pada pengungkapan hubungan pribadi yang diduga melibatkan mantan istri korban.
Berdasarkan penelusuran, Hadi Soesanto adalah mantan suami dari Ir. Liza Derni, MM yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Provinsi Lampung.
Sementara itu, pelaku pemukulan yang teridentifikasi bernama Coco Kokarkin Soetrisno diketahui menjabat sebagai konsultan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
Terkait hubungan kedua pihak, diketahui Liza Derni dan Coco Kokarkin Soetrisno telah menjalin hubungan dekat sejak tahun 2024, bahkan sempat beredar kabar keduanya telah menikah.
Namun, hasil investigasi media Radar24 menunjukkan fakta berbeda. Tercatat bahwa Coco baru mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya yang sah bernama Evayanti pada 20 Mei 2026 dengan nomor perkara 1695/Pdt.G/2026/PA.Dpk.
Selanjutnya pada 21 Mei 2026, Evayanti menerima relaas panggilan elektronik untuk menghadiri sidang perkara tersebut yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026.
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa selama ini Coco Kokarkin Soetrisno dan Liza Derni diduga telah menjalani hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah atau hidup bersama di luar ikatan hukum yang berlaku. Alias “kumpul kebo”.
Kondisi ini pun dinilai sangat disayangkan, mengingat Liza Derni merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dan menjauhi perbuatan yang tidak hanya melanggar norma kesusilaan, namun juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Coco Kokarkin Soetrisno dilaporkan atas penganiayaan terhadap Hadi Soesanto.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban Hadi Soesanto (64), yang merupakan mantan suami dari inisial Liza, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, mendatangi Kantor Gubernur Lampung pada (22/6/2026) siang hari sekitar pukul 12.00 WIB.
Kedatangan Korban bertujuan untuk menanyakan kelanjutan persoalan pembagian harta gono-gini. Namun, karena belum sempat bertemu dengan Liza di kantor, Korban kemudian berinisiatif mendatangi rumah di kawasan Kaliawi, Jalan Cut Nyak Dien Gang Sukajadi Nomor 17, Tanjungkarang Pusat, sesuai arahan yang disampaikan Liza melalui sambungan telepon.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Korban tiba di rumah tersebut dan sempat bertemu dengan anak, menantu, serta cucunya. Tidak lama kemudian, datang seorang pria berinisial Coco Kokarkin Soetrisno dengan menggunakan seragam dinas DKP Provinsi Lampung yang diketahui merupakan suami Liza saat ini.
Menurut keterangan Korban, dirinya saat itu sedang kurang sehat dan akan melakukan kontrol ke rumah sakit karena memiliki keterbatasan penglihatan dan pendengaran sehingga tidak dapat mendengar dengan jelas percakapan yang terjadi saat itu. dirinya tidak mengenal Coco sebelumnya.
“Saat dirinya sedang bermain dengan cucunya dalam posisi duduk di kursi sofa Tiba-tiba Coco melakukan penganiayaan kepada Hadi berupa pemukulan atau tamparan tepat di rahang sebelah kanan sehingga terasa sakit disaksikan oleh Giyas yang merupakan anak kandung Hadi” ungkap kerabat korban (23/6/2026).
Merasa kesakitan, korban kemudian bertanya kepada anaknya mengenai identitas pria tersebut. Anak korban yang berinisial Giyas kemudian menjelaskan bahwa pria tersebut adalah suami Liza saat ini.
Korban mengaku setelah mengetahui identitas Coco, situasi sempat memanas dan Coco disebut hendak melakukan pemukulan kembali. Namun, aksi tersebut berhasil dicegah setelah anak kandung korban merangkulnya, sementara Liza berusaha melerai agar kejadian tidak berlanjut. Insiden tersebut disebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
Usai kejadian, korban diantar pulang oleh anaknya. Setibanya di rumah, ia menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada adik kandungnya. Setelah berdiskusi dengan keluarga, korban memutuskan untuk melaporkan penganiayaan berupa pemukulan tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan kemudian dibuat dengan didampingi oleh anggota keluarganya. Setelah laporan diterima, pihak kepolisian menerbitkan surat pengantar visum yang selanjutnya digunakan korban untuk menjalani pemeriksaan medis guna mendokumentasikan dugaan luka akibat pemukulan.
Laporan diterima oleh polisi dengan nomor: LP/B/1080/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Korban mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut. Pria yang kini berusia 64 tahun itu menyatakan sepanjang hidupnya belum pernah mengalami tindakan kekerasan fisik seperti yang dialaminya kali ini.
Korban berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Liza Derni dan Coco Kokarkin Soetrisno telah dimintai klarifikasi terkait hubungan pernikahan keduanya. Namun hingga Jumat (10/6/2026) siang kedua pihak tidak memberikan respon.



