RADAR24.co.od — Kematian Joni Iskandar terduga pelaku curanmor asal Desa Negara Batin Kecamatan Jabung, Lampung Timur, menjadi kontroversi karena adanya keterangan berbeda dari kepolisian Polresta Bandarlampung yang mengklaim Joni Iskandar tewas ditembak karena melawan, sementara keluarga Joni Iskandar menyatakan pada saat ditangkap Joni tidak melawan, dan pihak keluarga menyaksikan proses penangkapan tersebut.
Keterangan Versi Apriliani, Istri Joni Iskandar
Apriliani (20), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, dengan tegas membantah pernyataan pihak kepolisian yang menyatakan suaminya Joni Iskandar (JI) melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
Apriliani menegaskan bahwa suaminya justru menyerahkan diri di rumah dengan baik-baik.
Ia menceritakan, peristiwa bermula pada Kamis (3/6/2026) dini hari, saat tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung beserta jajaran Polsek mendatangi kediaman mereka untuk menangkap suaminya, yang kata Polisi terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung.
Apriliani yang baru saja menikah selama 23 hari, memohon dengan sangat kepada petugas agar suaminya tidak diperlakukan kasar.
Ia sempat berniat merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel, namun langsung dilarang keras bahkan dibentak oleh salah satu anggota kepolisian.
“Kata polisi: ‘Jangan direkam!’, saya takut jadi saya hentikan,” terangnya.
Joni Iskandar kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan raya.
Salah satu petugas sempat berkata kepadanya. “Kalau mau mengurus atau menanyakan kabar, datang saja langsung ke Polresta Bandar Lampung,” ujar Apriliani menirukan perkataan salah seorang anggota kepolisian.
Sejak saat itu, Apriliani dan seluruh keluarga tidak mendapatkan kabar apapun mengenai keadaan atau keberadaan suaminya hingga siang hari. Baru sekitar pukul 15.00 WIB, mereka mendapat kabar bahwa JI telah meninggal dunia dan jenazahnya berada di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung.
Jenazah JI baru dibawa pulang ke rumah keluarga pada malam hari setelah pelaksanaan shalat Isya. Saat jenazah dibuka dan diperlihatkan, Apriliani langsung menjerit histeris melihat kondisi tubuh suaminya yang sangat mengenaskan.
“Ada tujuh luka tembak dan semuanya tembus menembus tubuh. Lehernya patah, tangan dan kakinya patah pula sampai tidak bisa diluruskan kembali. Bahkan bagian kemaluannya pun bengkak parah. Saya sempat mengambil foto kondisi tubuhnya sebagai bukti,” ungkapnya sambil menunjukkan kepada wartawan bukti foto yang kondisi jenajah suaminya.
Atas peristiwa tersebut, ia bertekad beserta seluruh keluarga menuntut keadilan. Menurutnya, suaminya telah diperlakukan sewenang-wenang, disiksa dengan sangat kejam tanpa adanya rasa perikemanusiaan, padahal saat ditangkap ia sudah menyerahkan diri sepenuhnya.
Versi Polresta Bandarlampung
Keteranagan berbeda disampaikan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Gigih Andri Putranto.
Menurutnya, proses penangkapan tidak berjalan mulus karena pelaku melakukan perlawanan keras.
“Kami sudah melakukan pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum kami. Saat proses pengamanan, pelaku yang berstatus DPO itu melakukan perlawanan, melukai anggota kami, serta berusaha melarikan diri,” ujar Gigih kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, Kamis malam.
Dijelaskannya pula, JI bukan sosok baru bagi aparat kepolisian. Ia tercatat pernah melakukan tindakan penodongan dengan menggunakan senjata api terhadap salah satu anggota Polresta Bandar Lampung. Selain itu, ia diduga merupakan bagian dari jaringan komplotan curanmor bersenjata api yang sebelumnya sudah diungkap aparat di wilayah Tangerang.
Berdasarkan riwayat tersebut, operasi penangkapan dilakukan dengan tingkat kewaspadaan tinggi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala tindakan sudah sesuai prosedur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Kami sudah lakukan langkah bertahap, mulai dari imbauan, peringatan lisan, hingga tembakan peringatan. Namun pelaku tidak menghiraukan dan tetap melakukan perlawanan yang membahayakan, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelas Gigih.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui pula bahwa JI merupakan pengguna aktif narkotika, yang diduga menjadi penyebab sikap agresifnya saat ditangkap. Pihak penyidik juga masih terus mendalami asal-usul senjata api yang diduga digunakan pelaku, baik saat beraksi maupun saat melakukan penodongan terhadap anggota kepolisian.
Keterangan yang kontras antara Istri Almarhum Joni Iskandar dan Pihak Kepolisian Polresta Bandarlampung, menjadi sorotan berbagai pihak. LBH Bandarlampung, Pakar Kiriminologi, pengamat Kepolisian, pegiat HAM, Kompolnas.
Mereka mendesak Polda Lampung melakukan penyelidikan secara ilmiah, dan objektif dan menjelaskannya kepada publik.
Tanggapan LBH Bandarlampung
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras dan mengutuk dugaan tindakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Polresta Bandar Lampung terhadap Joni Iskandar, yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor.
LBH Bandar Lampung menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara, mencederai nilai-nilai kemanusiaan, melanggar prinsip negara hukum, sekaligus menjadi bukti adanya penyalahgunaan wewenang penegak hukum.
“Tindakan pembunuhan di luar jalur hukum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Tidak boleh ada satu pun warga negara, meskipun sedang diduga melakukan tindak pidana, yang dirampas nyawanya tanpa melalui proses persidangan yang adil dan putusan pengadilan yang sah,” tegas Prabowo Pamungkas dalam rilis resminya.
Berdasarkan data dan keterangan yang diterima LBH Bandar Lampung, Joni Iskandar dijemput secara paksa dari kediamannya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, untuk kemudian dibawa menuju Polresta Bandar Lampung. Namun yang menjadi fakta memilukan, almarhum tidak dikembalikan kepada keluarga dalam keadaan selamat, melainkan sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
“Fakta bahwa seseorang masuk dalam penguasaan aparat dalam keadaan hidup, namun dikembalikan kepada keluarga sebagai jenazah, adalah hal yang sangat serius. Kejadian ini wajib dijelaskan secara terbuka, rinci, dan dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pihak yang berwenang,” tambahnya.
Kondisi jenazah yang diterima keluarga pun sangat mengenaskan. Terdapat tujuh lubang luka tembak yang seluruhnya menembus tubuh, disertai leher, tangan, hingga kaki yang patah sehingga tidak dapat diluruskan kembali. Bagian organ vital korban juga terlihat mengalami pembengkakan parah. Kondisi fisik tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya penggunaan kekuatan berlebihan, tindakan kekerasan, hingga penyiksaan yang dialami korban saat berada dalam pengawasan aparat.
“Dalih ‘melawan petugas’ tidak boleh dijadikan alasan tunggal untuk membenarkan hilangnya nyawa seseorang. Di dalam negara hukum, setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan kejahatan tetap memiliki hak hidup, hak terbebas dari penyiksaan, serta hak mendapatkan proses hukum yang adil. Hak-hak ini bersifat mutlak, tidak dapat dikurangi, ditangguhkan, maupun dirampas oleh siapa saja, termasuk oleh negara,” jelas Prabowo.
Ia juga mengingatkan bahwa kepolisian adalah lembaga yang bertugas menegakkan hukum, bukan institusi yang berwenang menjatuhkan hukuman mati di luar ruang persidangan. Seluruh bentuk penggunaan kekuatan oleh aparat wajib tunduk pada prinsip hukum yang jelas, yaitu harus sesuai aturan, benar-benar diperlukan, dan seimbang dengan situasi yang dihadapi, sebagaimana tertuang dalam peraturan nasional maupun standar hak asasi manusia internasional.
Menurut penilaian LBH Bandar Lampung, peristiwa ini menjadi bukti nyata adanya kecenderungan normalisasi tindakan kekerasan di kalangan aparat, yang dibalut dengan alasan pemberantasan kriminalitas. Padahal, pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan cara yang juga melanggar hukum dan hak asasi manusia.
“Negara tidak boleh melawan kejahatan dengan menggunakan cara-cara yang juga bersifat melanggar hukum. Jika hal ini dibiarkan, maka rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan runtuh sepenuhnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, LBH Bandar Lampung menuntut beberapa hal penting terkait kasus ini:
1. Melakukan penyelidikan secara independen, transparan, dan menyeluruh atas penyebab kematian korban.
2. Memeriksa secara mendalam seluruh anggota kepolisian yang terlibat, mulai dari proses penangkapan, pengamanan, hingga saat korban meninggal dunia.
3. Menjatuhkan sanksi pidana tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan penyiksaan, penggunaan kekuatan berlebihan, maupun pembunuhan di luar hukum, tanpa adanya perlindungan dari institusi.
4. Mengungkapkan seluruh fakta yang ditemukan kepada masyarakat secara utuh.
5. Melibatkan lembaga independen dalam proses pengusutan kasus.
6. Memberikan jaminan perlindungan penuh kepada keluarga korban dari segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tekanan.
Prabowo juga mengingatkan bahwa baik korban maupun keluarga korban memiliki hak hukum untuk melaporkan peristiwa ini kepada lembaga pengawas, seperti Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tanggapan Kriminologi UI
Kriminolog Universitas Indonesia Hardiat Dani menilai perlu adanya langkah terbuka dari kepolisian untuk menjelaskan kronologi kejadian secara utuh melalui rekonstruksi dan pemeriksaan yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hardiat Dani mengatakan, peristiwa ini menunjukkan adanya perbedaan narasi antara keluarga korban dan aparat penegak hukum yang perlu diuji melalui mekanisme investigasi yang objektif.
“Karena berujung pada hilangnya nyawa seseorang, maka proses pembuktian harus mengedepankan bukti forensik, hasil autopsi, keterangan saksi, serta rekonstruksi kejadian yang transparan” ujarnya.
Menurutnya penggunaan kekuatan yang menyebabkan kematian merupakan bentuk tindakan paling ekstrem dalam penegakan hukum sehingga harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas.
“Terlepas dari status seseorang sebagai terduga pelaku kejahatan, negara hukum menghendaki bahwa setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak untuk menunggu hasil penyelidikan yang komprehensif agar tidak terjadi penghakiman baik terhadap korban maupun terhadap aparat sebelum fakta-fakta terungkap secara utuh, Yang dibutuhkan adalah pembuktian ilmiah dan hukum” terangnya.
Jika tindakan tegas memang dilakukan karena adanya ancaman yang membahayakan petugas, maka hal itu harus dapat dibuktikan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran prosedur, maka mekanisme akuntabilitas juga harus berjalan.
“Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.
Pegiat HAM
Pegiat HAM, Edi Arsadad, mengatakan, perintah tembak ditempat yang dikeluarkan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaff, pada dasarnya memiliki batasan hukum yang jelas, namun di lapangan perintah itu disalahartikan secara luas hingga melahirkan kekerasan yang melampaui batas kewenangan, bahkan setara dengan tindakan kriminal itu sendiri. Hal ini terbukti nyata dalam kasus kematian Joni Iskandar, terduga pelaku curanmor asal Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Menurut Edi Arsadad, Berdasarkan aturan kepolisian dan hukum yang berlaku, perintah itu hanya boleh dilaksanakan jika memenuhi syarat mutlak:
Pelaku melakukan perlawanan fisik keras yang membahayakan nyawa petugas atau warga sekitar;
Pelaku melarikan diri dengan cara yang membahayakan keselamatan orang lain dan tidak bisa ditangkap dengan cara lain;
Pelaku mengancam nyawa dengan senjata atau alat berbahaya;
Penggunaan senjata api adalah langkah terakhir, proporsional, bukan untuk membunuh, dan tidak boleh dilakukan terhadap orang yang sudah menyerah, diam, atau tidak berdaya .
“Intinya: perintah itu untuk melindungi, bukan untuk menghukum atau membunuh di luar proses hukum. Prinsip negara hukum, praduga tak bersalah, dan hak hidup setiap orang tetap berlaku, sekalipun orang itu terduga pelaku kejahatan,” terangnya.
Sayangnya, di lapangan perintah ini diartikan sebagai izin bebas melakukan kekerasan, menyiksa, bahkan membunuh. Anggota kepolisian bertindak seolah menjadi hakim, jaksa, dan algojo sekaligus. Batas hukum dilanggar, hati nurani dikesampingkan, dan kekerasan dilakukan tanpa pertimbangan sedikitpun.
Perubahan sikap ini membuat aparat yang seharusnya pelindung warga justru menakutkan. Mereka tidak lagi bertindak terukur, melainkan melampiaskan amarah atau menggunakan kekuasaan sewenang-wenang, seolah-olah setiap terduga pelaku adalah musuh yang harus dimusnahkan habis-habisan.
“Tindakan aparat dalam kasus ini adalah contoh jelas kejahatan diberantas dengan kejahatan. Kejahatan pelaku curanmor adalah tindakan melanggar hukum, merugikan orang lain. Namun tindakan aparat yang menyiksa, menembak berlebihan, membunuh orang yang sudah menyerah juga adalah kejahatan. Penyiksaan, pembunuhan di luar hukum, pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” terang Edi Arsadad.
Edi meminta Kapolda Lampung, sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di Lampung bertanggungjawab atas peristiwa tersebut.
“Perintah yang dikeluarkannya kurang jelas, tidak disertai penjelasan ketat batasan hukum dan prosedur, sehingga mudah disalahartikan anggota. Kapolda bertanggung jawab atas pengawasan, pembinaan, dan tindakan disiplin terhadap seluruh anggotanya. Jika anggotanya bertindak melanggar hukum, itu bukti kegagalan pimpinan dalam mengawasi. Ia wajib mengusut tuntas kasus Joni Iskandar, menjatuhkan hukuman tegas kepada oknum yang bersalah, serta memperbaiki pemahaman seluruh anggota agar tidak ada lagi korban tidak bersalah atau terduga pelaku yang diperlakukan secara biadab,” jelasnya.
Lampung Police Watch
Lampung Police Watch (LPW) menilai terjadi dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan Joni Iskandar yang dilakukan anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Ketua LPW, MD Rizani, menilai kematian Joni Iskandar perlu diusut secara menyeluruh.
“Terdapat sejumlah kejanggalan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, ” katanya pada Kamis, 4 Juni 2026.
Komponas RI
Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) turut menyoroti kasus kematian Joni Iskandar, warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur ini. Lembaga pengawas kepolisian itu meminta seluruh fakta peristiwa diungkap secara jelas, dan mendorong Divisi Propam Polri melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa rekaman video proses penangkapan yang menjadi sorotan.
Komisioner KOMPOLNAS, Mohammad choirul Anam, menyatakan kasus ini telah masuk dalam perhatian pihaknya.
Ada dua hal utama yang diminta KOMPOLNAS untuk dipenuhi dalam penanganan kasus ini.
“Kami meminta hal pertama, kasus ini harus dibuat terang peristiwanya, apa yang sebenarnya terjadi. Kedua, kami mendorong Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rekaman video. Misalnya, saat proses penangkapan terlihat kondisi korban belum memiliki luka tembak, namun setelah berada dalam penguasaan kepolisian ditemukan ada luka tersebut. Hal semacam ini wajib dijelaskan secara gamblang melalui pemeriksaan Propam,” ujar choirul Anam, Minggu, (7/6/2026) di Jakarta.
Ia menegaskan, jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi tegas, baik sanksi etika kedinasan maupun sanksi pidana jika tindakan yang dilakukan terbukti masuk dalam kategori tindak pidana.
“Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus diberikan sanksi. Baik itu sanksi etika, maupun sanksi pidana jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tunjuk 9 Pengacara
Pada Senin (8/6/26), Apriliani, dan keluarga resmi menunjuk sembilan orang penasihat hukum, yaitu Endang Drajat, S.H., Rustam Effendi, S.H., M.H., Sawaluyo, S.H., M.H., Annisa Mardiyana, S.H., dan lima advokat lainnya untuk mendampingi proses hukum dan menuntut keadilan bagi almarhum Joni Islandar.
Ketua tim hukum Apriliani, Endang Drajat, menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara maksimal dan profesional.
Ia mengatakan, Tim hukum berencana melaporkan dugaan pelanggaran berat aparat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Divisi Propam Mabes Polri.
“Kami akan segera melaporkan dugaan penyiksaan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparat di Lampung ini. Tidak ada tempat bagi tindakan kekerasan di luar aturan hukum dalam upaya penegakan hukum negara,” tegas Endang Drajat.
Sampai pada Kamis (11/6/26), Polresta Bandarlampung, dan Polda Lampung, belum memberikan keterangan resmi atas polemik perbedaan narasi antara pihak Apriliani dan Polresta Bandarlampung yang menangani kasus tersebut.



