RADAR24.co.id — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menawarkan tenaga kerja tebang tebu.
Seorang pria berinisial AD (32), warga Kampung Bumi Setia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, diamankan petugas pada Selasa (7/7/26) sore di kediamannya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, menjelaskan, kasus tersebut bermula pada bulan Maret 2026 saat korban AT (44), warga Kecamatan Way Pengubuan, mencari tenaga kerja tebang tebu melalui media sosial Facebook untuk kebutuhan sebuah perusahaan di Kabupaten Way Kanan.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku sebagai kepala rombongan yang memiliki 19 orang pekerja siap diberangkatkan.
“Pelaku meyakinkan korban dengan meminta uang secara bertahap, mulai dari uang kontrak kerja, penambahan tenaga kerja, biaya kebutuhan keluarga pekerja, pembuatan golok hingga biaya transportasi keberangkatan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (10/7/26).
“Namun, saat waktu keberangkatan tiba, para pekerja yang dijanjikan tidak pernah ada dan pelaku juga tidak bisa dihubungi,” imbuhnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta lebih dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi, bukti transfer, dan rekening koran yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 492 dan atau pasal 486 KUHP.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran perekrutan tenaga kerja yang belum jelas kebenarannya.
“Dari kasus ini, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu dan tidak mudah mentransfer sejumlah uang sebelum memastikan identitas maupun legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan tersebut,” tutupnya.


