JAKARTA – Mabes TNI merespons isu beredarnya personel di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Menurut TNI, langkah pengamanan dilakukan setelah ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang pelindungan terhadap jaksa.

Klarifikasi ini disampaikan setelah foto dan video keberadaan prajurit di lokasi viral di media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi di publik.

_Pengamanan Dilakukan Sesuai Prosedur dan Permintaan Resmi_

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, menjelaskan bahwa penempatan personel di kediaman Febrie sudah sesuai prosedur.
“TNI hanya melaksanakan tugas berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung. Tidak ada kepentingan lain di balik penugasan tersebut,” ujar Muhammad Nas dalam keterangan pers pada 9 Juli.

Puspen TNI menyebut seluruh proses sudah melalui mekanisme koordinasi antarlembaga. Peran personel di lapangan terbatas pada pengamanan fisik terhadap objek yang diajukan permohonannya.

_Mengacu Perpres Nomor 66 Tahun 2025_

Dasar hukum yang digunakan adalah Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengenai pelindungan terhadap jaksa. Regulasi ini memungkinkan negara memberikan pelindungan kepada jaksa yang dinilai memiliki risiko dalam menjalankan tugas, mencakup pelindungan terhadap pribadi, keluarga, maupun harta benda.

Pelaksanaan di lapangan dapat melibatkan aparat keamanan negara setelah ada permohonan resmi dan koordinasi antarinstansi. Dengan demikian, pelibatan TNI disebut memiliki dasar administratif dan payung hukum yang jelas.

_Tegaskan Tidak Ada Kaitan dengan Penyidikan Tipidkor_

Mabes TNI juga menegaskan bahwa pengamanan ini tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

Pengamanan disebut murni sebagai bentuk pelindungan fisik dan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan lembaga lain.

_Klarifikasi Diberikan Setelah Isu Viral_

Perhatian publik muncul setelah beredarnya dokumentasi personel TNI di sekitar rumah Jampidsus. Sejumlah pihak meminta penjelasan terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Menanggapi hal itu, Mabes TNI bersama Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait dasar hukum, mekanisme permohonan, dan tujuan pengamanan.

_Proses Penyidikan Tetap Berjalan_

Penyidikan dugaan korupsi dan TPPU oleh Kortas Tipidkor Polri tetap berjalan sesuai aturan. Dalam pengembangan perkara, penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan sekitar 74 kilogram, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta dokumen transaksi dan aset lain yang diduga terkait.

Polri menyatakan seluruh barang bukti akan diuji dalam pembuktian di persidangan sesuai hukum acara pidana.

_Independensi Penegakan Hukum dan Sinergi Lembaga_

Pengamanan pejabat negara dan proses penyidikan merupakan dua hal dengan dasar hukum berbeda. TNI bertugas melakukan pengamanan berdasarkan permintaan dan peraturan, sementara penyidikan tetap menjadi kewenangan penyidik.

Setiap proses hukum diharapkan berjalan independen, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Koordinasi antarlembaga berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Kortas Tipidkor Polri melakukan penyidikan perkara pidana. Kejaksaan Agung menjalankan fungsi penuntutan dan dapat mengajukan permohonan pelindungan terhadap jaksa sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025. TNI memberikan dukungan pengamanan berdasarkan permintaan resmi dan ketentuan perundang-undangan.

Dengan pembagian tugas tersebut, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan profesional, objektif, dan sesuai prinsip negara hukum.*