RADAR24.co.id — Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, tidak mengajukan banding atas putusan bebas dari hukuman terhadap Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi dalam perkara beli BBM Pertalite 25 liter pakai jeriken di Medan. Jaksa menerima putusan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung mengatakan putusan pemaaf berdasarkan KUHAP tidak bisa dilakukan banding. Untuk itu, pihaknya menerima putusan tersebut.

“Karena putusan pemaaf berdasarkan KUHAP tidak bisa banding, jadi kami menerima putusan tersebut,” ucap Valentino saat dikonfirmasi wartawan Senin (13/7/2026) sore.

Ketika ditanyakan terkait sikap JPU terhadap pihak pengawas dan pemilik SPBU yang tidak diperiksa dipersidangan, Valentino mengatakan hal tersebut bukan kewenangan kejaksaan melainkan pihak dari kepolisian sebagai penyidik.

“Itu nanti kewenangan polisi selaku penyidik,” pungkas Valentino.

Dua terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi tidak dijatuhi pidana dalam kasus pembelian 25 liter BBM jenis Pertalite pakai jeriken. Para terdakwa dinyatakan bersalah namun dibebaskan dari hukuman karena mendapatkan pemaaf dari Majelis Hakim.

Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut yakni, para terdakwa bukan jaringan migas, tidak menggunakan kendaraan modifikasi secara permanen, tidak melakukan penimbunan dan membeli secara resmi di SPBU. Motif terdakwa karena kondisi ekonomi keluarga dan membantu pengobatan ayahnya yang sakit kanker darah dan telah meninggal dunia saat kasus ini berjalan.

“Menyatakan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi tidak dijatuhkan pidana. Para terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara Rp 5000 rupiah,” ucap Majelis Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/7/2026) sore.

Barang bukti berupa sepeda motor terdakwa dan dua jeriken berisi minyak BBM jenis Pertalite dikembalikan kepada terdakwa.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam distribusi BBM subsidi jenis Pertalite.

Tidak hanya itu, pada saat mengisi BBM Pertalite terdakwa tidak menggunakan surat rekomendasi. Serta terdakwa memberikan uang kepada operator untuk membeli dengan jeriken.

“Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dipidana, sopan dalam persidangan, mengakui perbuatanya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Lalu, para terdakwa masih muda untuk memperbaiki diri, para terdakwa juga mengalami tekanan kodisi ekonomi keluarga untuk pengobatan ayahnya,” ujar hakim.

Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa 5 bulan 5 hari penjara. (Sumber:Detiksumut)