RADAR24.co.id – Kepolisian berhasil menangkap enam warga yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Senin (13/7/2026).
Keenam tersangka berinisial AJ (26) warga Kecamatan Gunung Pelindung, AN (27) warga Kecamatan Mataram Baru, serta AS (37), MA, MU, dan RI yang keseluruhannya berdomisili di Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kronologi Pengungkapan
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Effendi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Personel Polsek segera bergerak cepat melakukan patroli dan penyelidikan.
“Kami menerima informasi dari warga, langsung bergerak sigap dan berhasil menangkap para tersangka,” ujar Kompol Rizal.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas memantau dugaan transaksi narkotika di Jalan Umum Desa Sriminosari. Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan. Di lokasi ini, petugas mengamankan tersangka AS beserta satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.
Penyergapan dilanjutkan ke Desa Bandar Negeri, di mana petugas menangkap tersangka AJ dan AN. Dari keduanya disita satu plastik klip sabu, satu alat hisap (bong) lengkap, serta satu bungkus rokok Esse Change Double.
Kemudian pukul 21.00 WIB di Dusun V Desa Maringgai, diamankan tersangka MU dan MA dengan barang bukti tujuh plastik klip sabu.
Peran Masing-Masing Pelaku
Berdasarkan keterangan awal dan hasil pemeriksaan sementara:
– AS, AJ, AN, MA, dan MU: Berperan sebagai pengguna sekaligus pengecer yang menerima dan mengedarkan narkotika untuk dikonsumsi sendiri maupun dijual kembali di lingkungan sekitar.
– RI: Dikonfirmasi sebagai pemasok utama yang menyuplai barang haram kepada kelima tersangka lainnya.
Berdasarkan pengakuan MU dan MA bahwa barang yang dimilikinya berasal dari RI, petugas langsung menuju kediaman tersangka pemasok tersebut dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Kini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Labuhan Maringgai. Selanjutnya kasus akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.



