RADAR24.CO.ID, Lampung — Bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dicabuli oleh tetangganya sejak setahun yang lalu atau sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD. Kejadian memilukan ini terbongkar setelah korban mengadu kepada guru kelasnya.

 

Sebut saja Bunga (12) masih duduk dibangku kelas 6 SD salahsatu sekolah di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

 

Bunga mengaku dicabuli oleh pelaku ND (45) sejak setahun yang lalu.

 

Modus yang dilakukan pelaku mengajak korban jalan-jalan lalu memberinya uang jajan mulai 10 – 20 ribu rupiah.

Baca juga: 4 Bulan Lebih Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Pencabulan Anak di Lampung Selatan Belum Ditangkap

Puncaknya pada hari Jum’at 15 Maret 2024, korban sepulang sekolah bertemu pelaku dijalan lalu diajak oleh pelaku kerumahnya.

 

Pelaku meminjamkan handphone nya kepada korban, lalu saat korban menonton video di handphone, pelaku melucuti pakaian korban.

 

Usai menyetubuhi korban, pelaku menyuruh korban pulang. Keesokan harinya saat korban buang air kecil di sekolah merasakan sakit pada alat vitalnya.

 

Setelah didesak oleh salahsatu guru , korban mengaku telah dicabuli oleh ND.

 

Perbuatan bejat ND kemudian dilaporkan ke polres Lampung Timur dengan Nomor: STTLP/B/61/III/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG. Pada tanggal 26 Maret 2024.

Baca juga: Bocah SMP Korban Perkosaan 10 Orang di Lampung Dikunjungi RPA dan Tim Manji

BR tokoh lingkungan dikediaman korban mengatakan, korban dicabuli oleh pelaku bukan hanya sekali.

 

BR juga membenarkan bahwa kasus pencabulan tersebut sudah dilaporkan ke polisi.

 

“Sudah dilaporkan oleh orangtua kandungnya tanggal 26 Maret 2024, Tapi belum ada tindakan dari kepolisian” ujarnya, Jumat 5/4/24.

 

Editor Abdul Jabar, pewarta hasan