RADAR24.co.id — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial MR (17 tahun), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, kini telah diamankan kepolisian.

Kapolsek Punggur Iptu Harizal, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, kasus bermula saat orang tua korban melapor anak perempuannya yang berusia 14 tahun menghilang dari rumah sejak Kamis (9/7/2026).

Usai menerima laporan, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam, sementara keluarga juga terus berupaya mencari keberadaan sang anak. Berkat kerja sama dan informasi yang masuk, pada Minggu (12/7/2026) korban akhirnya ditemukan bersama pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur.

“Saat ditemukan, keduanya sedang berada di dalam kontrakan. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Punggur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.