JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Isinya mengatur Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dengan pendekatan baru: membangun jejaring informasi sampai ke tingkat desa.
Salah satu poin yang ramai dibahas adalah pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam proses tersebut.
Di masyarakat muncul dua pandangan. Ada yang melihat ini sebagai upaya memperluas data. Ada juga yang khawatir berpotensi menimbulkan kesan intimidasi.
DJP menegaskan, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas terbatas pada konteks pengumpulan informasi wilayah. Bukan untuk memeriksa, menagih, atau melakukan penindakan.
Intinya, SE ini ingin memadukan cara lama dengan teknologi baru. Tujuannya satu: basis data pajak makin lengkap dan kepatuhan makin naik di seluruh Indonesia.
Kedudukan SE Sebagai Rambu Internal DJP
Surat Edaran ini bukan peraturan yang membuat kewajiban baru untuk masyarakat. SE-8/PJ/2026 adalah pedoman kerja internal bagi pegawai DJP.
Sistem pajak kita masih memakai self assessment system. Wajib Pajak tetap menghitung sendiri, membayar sendiri, dan melapor sendiri SPT nya.
Tugas DJP adalah melakukan pengawasan agar sistem itu berjalan adil dan penerimaan negara tetap terjaga.
Dalam SE disebutkan: “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengawasi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”
Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Perannya di Mana?
Menurut SE, pelibatan unsur TNI dan Polri di tingkat desa ditempatkan dalam kerangka “pembangunan jejaring informasi”.
Kutipan dari pedoman teknisnya:
“Kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah.”
Kegiatan ini bisa dilakukan oleh pegawai DJP melalui dua cara: turun langsung ke lapangan dan pengumpulan data non-lapangan.
Sekali lagi ditegaskan: SE-8/PJ/2026 tidak memberi kewenangan kepada Babinsa maupun Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menagih, menyidik, atau menegakkan hukum pajak.
Fungsi Pokok Babinsa Tidak Berubah
Tugas utama Babinsa tetap pembinaan teritorial di desa dan kelurahan. Fokusnya komunikasi sosial, deteksi dini masalah, dan mendampingi kegiatan pembangunan masyarakat.
Seperti yang disampaikan institusi TNI AD: “Tugas Babinsa tidak lepas dengan kehidupan masyarakat.”
Dengan begitu, membantu penyediaan informasi data ekonomi dan sosial tidak mengubah peran Babinsa sebagai aparat teritorial. Kewenangan hukum pajak tetap ada di ranah sipil.
Siapa yang Punya Kewenangan Pajak?
Berdasarkan UU KUP dan peraturan perpajakan, semua urusan inti perpajakan tetap di tangan DJP. Mulai dari pemeriksaan, penetapan, penagihan, sampai penyidikan.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan sebagai pemungut, pemeriksa, penagih, penyidik, atau penegak hukum pajak.
Kehadiran mereka sifatnya mendukung penyediaan informasi wilayah.
Perbandingan Singkat Kewenangan
Jenis Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Babinsa / Bhabinkamtibmas
Pemeriksaan pajak ✔ ✘
Penagihan pajak ✔ ✘
Penyidikan pajak ✔ ✘
Jejaring informasi ✔ ✔
Pengawasan Era Digital: Data Jadi Kunci
SE-8/PJ/2026 juga menekankan modernisasi. Pengawasan tidak hanya andalkan kunjungan lapangan, tapi juga data dan analitik.
Ada dua jalur pengumpulan data:
1. Pengumpulan data lapangan: Pegawai DJP datang langsung ke rumah, tempat usaha, atau lokasi Wajib Pajak.
2. Pengumpulan data non-lapangan: Tanpa kunjungan fisik, menggunakan teknologi informasi dan administrasi.
Metode yang dipakai DJP antara lain:
– Pengamatan langsung: Memantau kegiatan usaha di lapangan
– Canvassing dan Visitasi: Menyisir sentra ekonomi secara sistematis
– Media Monitoring dan Web Scraping: Mengumpulkan data digital dari sumber publik
– Remote Sensing: Memakai teknologi penginderaan jauh untuk objek pajak
– Taxation Partnership: Kerja sama dengan pemangku kepentingan
Empat Sasaran Utama SE Ini
– Meningkatkan kepatuhan sukarela: Dorong kesadaran Wajib Pajak
– Meningkatkan kualitas data: Data ekonomi harus akurat
– Memperluas basis pajak: Cari potensi baru dan Wajib Pajak yang belum terdaftar
– Mendukung penerimaan negara: Lewat sistem yang transparan dan berbasis risiko
SE ini bukan untuk menindak masyarakat. Tujuannya membenahi administrasi agar lebih tertib.
Ruang Diskusi Tetap Terbuka
Kritik publik adalah bagian dari demokrasi. Pembahasan kebijakan fiskal sebaiknya merujuk pada isi regulasi yang sebenarnya, bukan pada tafsir yang menyimpang.
Efektivitas di lapangan tetap perlu dievaluasi. Yang penting dijaga adalah perlindungan hak Wajib Pajak, transparansi, dan akuntabilitas.
Kesimpulannya, SE-8/PJ/2026 menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jejaring informasi untuk membantu pengumpulan data wilayah.
Sementara seluruh kewenangan administrasi perpajakan tetap eksklusif milik Direktorat Jenderal Pajak sesuai undang-undang.***


