JAKARTA – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDMP belakangan ramai diperbincangkan. Perbincangannya tidak lagi sekadar soal berapa banyak gedung yang berdiri, tapi meluas ke kesiapan orang yang mengelola, pemanfaatan aset, sampai posisi KDMP dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis.
Diskusi ini penting karena menyangkut uang negara dan nasib ekonomi desa. Tapi agar adil, kita perlu memisahkan empat hal: pembangunan fisik, kesiapan SDM, jumlah koperasi yang sudah diresmikan, dan koperasi yang benar-benar sudah berjalan usahanya.
Data pemerintah per 9 Juli 2026 mencatat sekitar 15.500 Kopdes Merah Putih sudah rampung 100 persen secara fisik. Sementara target pemerintah adalah 40.000 koperasi bisa beroperasi sampai akhir 2026. Artinya, selesai bangun gedung dan mulai usaha itu dua tahap berbeda yang tidak bisa disamakan.
Anggaran Rp1,6 Triliun dan Pelatihan Manajer
Salah satu sorotan adalah anggaran sekitar Rp1,6 triliun untuk Latsarmil dan pelatihan 33.785 calon manajer KDMP. Wajar jika publik bertanya soal efisiensi.
Namun titik uji yang lebih penting ada di hilir: setelah dilatih, apakah para manajer benar-benar ditempatkan dan mampu menjalankan koperasi. Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menekankan keberhasilan KDMP tidak hanya ditentukan bangunan, tapi juga kualitas orang yang mengelola.
“Sehingga mereka memiliki kapasitas dan kompetensi untuk membangun, mengembangkan, dan mengelola koperasi secara profesional sejak mulai beroperasi,” ujar Farida.
Pemerintah menjadwalkan pelatihan calon manajer pada 17–31 Juli 2026. Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyampaikan setelah pelatihan selesai, para manajer akan ditempatkan di koperasi yang mulai beroperasi. Karena itu indikator keberhasilannya adalah penyerapan, penempatan, kompetensi, tata kelola, dan kinerja setelah koperasi jalan, bukan hanya jumlah peserta pelatihan.
Gedung KDMP di Cilacap Dipakai Badminton, Alih Fungsi atau Tidak
Isu lain muncul dari unggahan gedung KDMP di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang dipakai warga untuk bermain bulu tangkis. Narasi yang berkembang menyebut aset koperasi sudah berubah fungsi.
Pemerintah desa di Desa Sikanco memberi klarifikasi bahwa penggunaan untuk badminton bersifat sementara. Jadi penting membedakan antara pemanfaatan sementara ruang yang belum digunakan dengan perubahan fungsi permanen. Video viral bisa jadi pemicu, tapi tidak bisa jadi satu-satunya dasar kesimpulan. Publik tetap bisa mengawasi bagaimana gedung itu dipakai setelah operasional KDMP berjalan penuh.
KDMP dan MBG: Ada Dasar Kebijakan, Tapi Bukan Monopoli
Keterlibatan KDMP dalam rantai pasok MBG juga jadi perdebatan. Ada kekhawatiran koperasi jadi satu-satunya saluran untuk SPPG.
Jika merujuk regulasi, keterlibatan koperasi memang ada dasarnya. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis diundangkan pada 17 November 2025. Dalam Pasal 38 ayat 1 disebutkan penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan berbagai pelaku usaha, termasuk koperasi dan Kopdes Merah Putih.
Tapi prioritas bukan berarti eksklusif. Badan Gizi Nasional menegaskan SPPG tidak boleh menolak produk UMKM maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan dari petani, peternak, dan nelayan kecil.
Dalam siaran pers 26 Januari 2026, BGN mengutip Pasal 38 Perpres 115/2025. Eks Kepala BGN Naniek S Deyang juga mengingatkan pengelola SPPG dan mitra: “Jadi, ingat ya, Kepala SPPG, Mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena.”
Artinya desain rantai pasok MBG tidak diarahkan ke satu pemasok tunggal. UMKM, petani, peternak, nelayan, koperasi, dan BUMDesa bisa masuk sesuai aturan. BGN bahkan mendorong SPPG merangkul dan membina pelaku usaha kecil agar bisa jadi pemasok dapur MBG.
1.061 KDMP Sudah Operasional
Di lapangan, KDMP sudah mulai beroperasi. Pada 16 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto meresmikan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dari jumlah itu, 530 unit ada di Jawa Timur dan 531 unit di Jawa Tengah.
Angka ini menandai dimulainya tahap usaha, bukan akhir dari program. Koperasi yang sudah beroperasi diarahkan menjalankan fungsi ekonomi desa, menyerap produk masyarakat, dan menghubungkan potensi lokal ke pasar yang lebih luas.
15.500 Unit Fisik Jadi, Target 40.000 Operasional
Per 9 Juli 2026, dari 35.870 titik pembangunan koperasi yang terverifikasi, sekitar 20.000 unit masih dalam proses pembangunan dan sekitar 15.500 unit sudah rampung 100 persen. Targetnya 40.000 KDMP beroperasi akhir 2026.
Gambaran tahapannya kurang lebih seperti ini: pembangunan fisik, verifikasi dan serah terima, penyiapan SDM, penempatan manajer, aktivasi model usaha, lalu operasional dan perluasan pasar. Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menegaskan fokus pemerintah bukan hanya fisik, tapi juga menyiapkan SDM agar KDMP dikelola profesional.
Catatan Akhir
Polemik KDMP bisa jadi momentum untuk mengubah tolok ukur keberhasilan. Bukan lagi berapa gedung yang berdiri, tapi apakah koperasinya hidup. Apakah punya pengelola kompeten, tata kelola transparan, model usaha realistis, akses pasar, dan memberi manfaat ekonomi nyata bagi desa.
Untuk MBG juga sama. Ukurannya bukan sekadar apakah KDMP ikut memasok, tapi apakah keikutsertaan itu membuka pasar bagi produk desa tanpa menutup akses UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil.
Kritik terhadap anggaran tetap penting sebagai pengawasan. Efektivitas Rp1,6 triliun untuk SDM pada akhirnya akan terlihat dari kualitas pengelola dan kinerja koperasi setelah beroperasi.
Singkatnya, perdebatan KDMP sebaiknya tidak berhenti di video viral, jumlah gedung, atau besar anggaran. Ukuran kuncinya adalah apakah koperasi benar-benar beroperasi, dikelola profesional, menyerap produk masyarakat, menciptakan aktivitas ekonomi, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi desa.*



