RADAR24.co.id — Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur bersama Satres Narkoba Polres Lampung Timur mengungkap perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

‎Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 siang. Diketahui pelaku merupakan seorang pria berinisial DI (42), warga Kecamatan Way Jepara.

‎Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel pada Jum’at (4/9/2026) kepada media membenarkan pengungkapan perkara tersebut.

‎”Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya datang ke tempat kos di Desa Braja Sakti untuk menemui rekannya. Di lokasi tersebut, korban kemudian berkenalan dengan pelaku. Selanjutnya, korban diduga diajak menuju salah satu kamar di Kos,” Ungkap Gobel.

‎”Saat berada di dalam kamar, korban diduga diberikan minuman hingga kehilangan kesadaran atau berada dalam kondisi tidak berdaya. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” Imbuhnya.

‎Tidak berhenti sampai di situ, pada Senin, 24 Agustus 2026 siang, pelaku diduga kembali melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat itu korban disebut menolak dan hendak meminta pertolongan, namun terduga pelaku diduga mengancam akan melakukan kekerasan apabila korban melawan atau berteriak.

‎Pengungkapan perkara bermula pada Selasa, 1 September 2026 pagi saat personel Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti, petugas menemukan barang yang diduga merupakan alat yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

‎Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Lampung Timur. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diduga diperoleh dari pelaku.

‎Personel gabungan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap DI yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Lampung Timur AKP Tri Setiyo terhadap DI dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

‎Polres Lampung Timur menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan, sekaligus memberikan perhatian terhadap perlindungan serta pemulihan korban.

‎Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang dan menyeluruh.