JAKARTA – Proses revisi aturan ketenagakerjaan kembali bergerak. Setelah sempat vakum, draf RUU Ketenagakerjaan kini sudah berada di tangan DPR RI. Penyerahan dilakukan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan kluster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Momen ini juga meredam suhu di lapangan. Rencana aksi besar buruh pada 10 Agustus 2026 diputuskan ditunda, dan diganti dengan strategi pengawalan langsung di parlemen.

Draf Sudah di Meja Pimpinan DPR

Pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan buruh berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 3 Agustus. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menerima langsung berkas usulan.

Cucun menegaskan DPR terbuka untuk berdialog. Pembahasan RUU ke depan harus menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian bagi dunia usaha.

“Yang penting apa yang diharapkan semua harapan para pekerja di seluruh Indonesia ini betul-betul mendapatkan kehadiran negara. Yaitu bagaimana memberikan perlindungan, memberikan kepastian juga untuk kesejahteraannya. Dan untuk para pengusaha juga, ini sangat diperlukan untuk iklim investasi adalah yang namanya kepastian hukum,” kata Cucun.

Draf tersebut akan diteruskan ke Badan Legislasi Baleg dan komisi terkait untuk dikaji lebih lanjut sesuai mekanisme legislasi.

Apa yang Diusulkan Buruh

Dalam keterangan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, ada tiga substansi utama yang jadi sorotan dalam draf baru:
1. Aturan outsourcing ditata ulang agar lebih melindungi pekerja
2. Sistem pengupahan diperbaiki agar lebih adil dan pasti
3. Syarat kerja diperjelas kepastiannya

Ketiga poin ini muncul karena adanya kekosongan hukum setelah kluster ketenagakerjaan dicabut dari UU Cipta Kerja oleh MK. Karena itu buruh mendorong agar dibentuk RUU tersendiri.

Aksi Ditahan, Energi Dialihkan ke Pengawalan

Sempat muncul wacana aksi nasional. Namun setelah ada komunikasi formal dengan DPR, serikat pekerja sepakat menunda.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan keputusan itu diambil agar fokus tidak terpecah. Pengawalan materi di Baleg dinilai lebih efektif daripada aksi di jalan.

Penundaan juga bertujuan menjaga ketertiban dan menghindari potensi gangguan keamanan.

Pentingnya Melihat Proses Secara Utuh

Ramainya potongan video dan narasi di media sosial membuat publik hanya melihat satu sisi. Padahal proses legislasi berjalan bertahap dan terbuka.

Tahapan yang akan dilalui RUU Ketenagakerjaan antara lain:
– Harmonisasi materi di Baleg DPR RI
– Rapat kerja dengan kementerian dan stakeholder
– Uji publik dan penyusunan DIM
– Pembahasan pasal per pasal hingga keputusan di paripurna

Menyampaikan pendapat lewat audiensi maupun aksi damai adalah hak konstitusional. Yang terpenting dilakukan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Hingga kini RUU Ketenagakerjaan masih dalam tahap awal pembahasan di DPR. Masyarakat bisa memantau perkembangan lewat risalah resmi dan siaran pers DPR agar mendapat informasi yang utuh, bukan hanya dari cuplikan di media sosial.*