RADAR24.co.id — Gerak cepat Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar membuahkan hasil. Dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dicokok dari dua lokasi berbeda di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Sabtu (26/9/26) dini hari.
Pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar.
Dipimpin Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Andria Saputra, personel bergerak melakukan penindakan setelah memperoleh informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah indekos di Kampung Dono Arum dan mengamankan HS alias Kunting (35), warga Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirek, plastik klip sisa sabu, 31 butir Tramadol dan 6 butir Exsimer.
Selain itu, turut diamankan 1 pucuk senpi softgun jenis Beretta dan 1 buah kunci T.
Tak berhenti disitu, Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke lokasi kedua.
Sekitar pukul 02.45 WIB, tim bergerak menuju sebuah rumah warga di Kampung yang sama dan mengamankan AS alias Salepok (38), warga Kampung Dono Arum.
Dari tangan AS alias Salepok, petugas berhasil mengamankan 8 plastik klip sisa pakai yang masih berisi sisa sabu, 3 kaca pirek, alat hisap, serta 2 unit Hp.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Muhamad Samsari, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan respons cepat personel setelah menerima informasi dari masyarakat.
Saat ini kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



