Radar 24.co.id |Metro – Salah satu guru SD Negeri di Kota Metro berinisial RMS menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang wali murid ke Polres Metro, Polda Lampung. Laporan tersebut dilayangkan, setelah korban mengaku mendapat penghinaan dengan sebutan tidak pantas serta ancaman saat terjadi perselisihan di lingkungan sekolah.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/478/X/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 16 Oktober 2026, pukul 13.23 WIB, di Polres Kota Metro.
Berdasarkan keterangan RMS, peristiwa dugaan penghinaan dan ancaman tersebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.10 WIB di lingkungan sekolah, saat berlangsungnya persoalan terkait seorang siswa.
RMS menuturkan, perselisihan bermula ketika wali murid mendatangi sekolah dengan emosi setelah menerima informasi mengenai persoalan anaknya dari satu pihak. Menurut RMS, wali murid tersebut belum memberikan kesempatan kepadanya untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya terjadi.
“Saya belum menjelaskan, tetapi ibunya sudah marah-marah. Dia seperti hendak mencakar dan memukul saya. Setelah dipisahkan, dia mengatai saya dengan sebutan guru pelacur,” ungkap RMS kepada awak media dengan nada sedih saat menceritakan kejadian tersebut, Jum’at 16 Oktober 2026.
Tak hanya mengaku mendapat penghinaan, RMS juga menyebut dirinya menerima ancaman dari wali murid tersebut. Korban mengungkapkan, terlapor sempat melontarkan perkataan yang membuatnya merasa takut apabila bertemu di jalan.
Menurut penuturan RMS, situasi semakin memanas ketika kaca jendela sekolah diduga dipukul oleh wali murid tersebut menggunakan tangan. Peristiwa itu kemudian dilerai oleh pihak yang berada di lokasi sebelum situasi berakhir,” ujarnya.
RMS menjelaskan, konflik tersebut berkaitan dengan persoalan perilaku seorang siswa yang selama ini, menurut keterangannya, beberapa kali mendapat perhatian dan teguran dari pihak sekolah.
“Ia menyebut, siswa tersebut sebelumnya pernah dilaporkan terlibat persoalan dengan teman-temannya. RMS juga menuturkan adanya dugaan tindakan perundungan, perilaku tidak pantas terhadap teman perempuan, hingga penyebaran video pornografi kepada teman sekelas.
Menurut RMS, persoalan tersebut menjadi bagian dari upayanya sebagai guru untuk membimbing siswa agar memperbaiki perilakunya. Namun, ia menduga, penjelasan yang hendak disampaikannya tidak diterima dengan baik oleh orang tua siswa karena wali murid sudah lebih dahulu tersulut emosi,” bebernya.
Meski demikian, berbagai persoalan yang disebutkan RMS terkait perilaku siswa tersebut masih merupakan keterangan dari pihak korban dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya.
RMS menegaskan, dirinya tidak menerima perkataan yang dianggap merendahkan kehormatan dan martabatnya sebagai seorang pendidik. “Ia menyatakan, telah menempuh pendidikan tinggi untuk menjalankan profesinya sebagai guru, sehingga merasa keberatan ketika harus menghadapi dugaan penghinaan dalam persoalan yang berkaitan dengan tugasnya mendidik siswa.
“Saya tidak terima dikatakan seperti itu. Saya sekolah tinggi-tinggi, sarjana, untuk mendidik anak, tetapi justru diperlakukan seperti itu. Saya merasa tidak dihargai,” ujar korban dengan berlinang air matanya.
Selain dugaan penghinaan, RMS mengaku merasa takut akibat ancaman yang disampaikan kepadanya. “Ia juga menyebut latar belakang terlapor yang menurut keterangannya, pernah menjalani hukuman pidana turut menambah kekhawatirannya. Atas kejadian tersebut, RMS berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ia menginginkan persoalan tersebut diproses secara objektif, agar memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi pengingat, bahwa penyelesaian persoalan antara orang tua dan tenaga pendidik semestinya dilakukan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan penghinaan maupun ancaman,” jelasnya.
Dengan adanya laporan tersebut, penanganan perkara kini menjadi perhatian, khususnya terkait dugaan penghinaan, ancaman, serta tindakan terhadap fasilitas sekolah sebagaimana diceritakan oleh korban.
Meski demikian, penetapan fakta hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, saksi, serta alat bukti yang tersedia.
Hingga berita ini tayang, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor maupun penjelasan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut dalam bahan informasi yang diterima. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap pihak berhak memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat, pentingnya menjaga komunikasi yang sehat antara orang tua dan guru dalam menyelesaikan persoalan pendidikan. Perbedaan pandangan terkait perilaku siswa, seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme sekolah, dengan tetap menghormati martabat serta keselamatan semua pihak. (*)


