Oleh: Edi Arsadad S.H., [Redaksi]
Kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak di Kabupaten Lampung Timur memiliki sejarah panjang yang rumit. Ditetapkan sejak tahun 1935 melalui Besluit Residen No. 664 dengan luas sekitar 19.680 hektar, kawasan ini sejak tahun 1963 telah didatangi dan dihuni oleh warga. Konflik pemanfaatan lahan terus berlangsung hingga kini ribuan warga menempati dan mengelola lahan di dalamnya, sementara fungsinya sebagai hutan lindung wajib tetap terjaga sebagai daerah tangkapan air untuk Waduk Way Jepara.
Pemerintah kini mendorong skema Perhutanan Sosial sebagai jalan keluar agar warga dapat mengelola lahan secara hukum tanpa mengubah status kawasan sebagai Hutan Lindung. Langkah ini patut diapresiasi, namun harus dipahami dengan jelas: Perhutanan Sosial bukan berarti pelepasan kawasan, apalagi pengalihfungsian bebas.
Syarat dan Ketentuannya?
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 9 Tahun 2021 dan ketentuan terkait, berikut hal-hal mendasar yang perlu dipahami :
Siapa yang bisa mengajukan?
– Kelompok tani hutan, gabungan kelompok, koperasi tani hutan, atau lembaga masyarakat desa seperti LPHD/BUMDes
– Pemohon adalah masyarakat setempat yang telah hidup dan mengelola lahan di sekitar kawasan
Bentuk perhutanan sosial yang diizinkan di Hutan Lindung:
– Hutan Desa (HD) dikelola oleh desa
– Hutan Kemasyarakatan (HKm) dikelola oleh kelompok masyarakat
– Kemitraan Kehutanan kerja sama antara masyarakat dan pengelola hutan
Syarat utama:
– Areal berada di dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) atau merupakan areal yang sudah dikelola masyarakat secara nyata
– Belum dibebani izin lain
– Disepakati secara partisipatif oleh masyarakat
– Tidak mengubah fungsi pokok Hutan Lindung
Yang TIDAK boleh dilakukan:
– Mengubah fungsi kawasan menjadi lahan pertanian bebas atau perkebunan skala besar
– Menebang pohon lindung atau merusak tegakan hutan
– Membangun permukiman permanen baru
– Pemanfaatan dibatasi pada: jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu (madu, rotan, getah, tanaman obat), dan agroforestri/tumpangsari tanpa merusak fungsi lindung
Masa izin: Bisa mencapai 35 tahun dan dapat diperpanjang, namun tetap berupa izin pemanfaatan, bukan hak milik atas tanah.
Pandangan Penulis
Mengalihkan pengelolaan melalui Perhutanan Sosial adalah langkah yang bijaksana jika dikelola dengan benar. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi warga sekaligus menjaga kawasan tetap berstatus hutan lindung. Namun ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama:
Pertama, pemetaan harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan, dan batas-batas areal harus jelas agar tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.
Kedua, pendampingan teknis harus berjalan terus. Masyarakat perlu dibekali pengetahuan tentang pola agroforestri yang ramah lingkungan bukan sekadar diizinkan menanam, tapi bagaimana menanam tanpa merusak fungsi hidrologis kawasan tersebut. Alpukat Siger yang telah dikembangkan di sebagian kawasan bisa menjadi contoh potensi hasil hutan bukan kayu yang patut didorong.
Ketiga, pengawasan harus diperkuat. Perhutanan Sosial bukan berarti “lepas tangan”. Pengelolaan harus dievaluasi secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran penebangan liar, pembukaan lahan berlebihan sanksi harus diberlakukan secara konsisten .
Keempat, perlu ada kejelasan tentang warga yang sudah menempati kawasan ini sejak lama. Pendataan yang akurat sangat diperlukan, sebagaimana direncanakan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Tanpa data yang jelas, kebijakan apa pun sulit berjalan adil.
Perhutanan Sosial di Register 38 Gunung Balak adalah solusi yang realistis, namun keberhasilannya tidak hanya bergantung pada izin yang diterima di atas kertas. Keberhasilan terletak pada komitmen bersama: pemerintah yang mendampingi dengan tulus, masyarakat yang mematuhi aturan, dan semua pihak yang memahami bahwa Hutan Lindung Gunung Balak adalah warisan yang harus dijaga bukan hanya untuk warga yang tinggal di dalamnya, melainkan juga untuk jutaan warga Lampung yang bergantung pada air dan lingkungan yang lestari.
Kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga kelestarian. Di sinilah letak keberhasilan sejati program ini: warga sejahtera, hutan tetap terjaga.


