RADAR24.co.id —  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Roferry Simanjuntak, mantan anggota Polri, terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Selva Yesica Br. Sitanggang. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Vernando, SH., MM., pada Selasa (7/10/2026).

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Tidak menerima putusan yang lebih ringan, JPU segera menyatakan mengajukan banding. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atau melakukan pikir-pikir.

Sebelum masuk ranah peradilan pidana, kasus ini telah menyita perhatian publik. Korban, Selva Yesica Br. Sitanggang, melaporkan peristiwa tersebut hingga ke Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Laporan tersebut mendorong proses pemeriksaan internal di Propam Polda Lampung, yang akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Roferry Simanjuntak.

Setelah dicabut status keanggotaannya di kepolisian, kasus berlanjut ke proses peradilan pidana. Atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan, korban menyatakan kekecewaannya secara mendalam.

“Saya sangat kecewa dengan putusan ini. Apalagi terdakwa merupakan pelaku yang mengulangi perbuatan yang sama atau residivis,” ujar Selva Yesica usai pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sukadana.

“Saya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” tegasnya. Korban juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah JPU yang mengajukan banding atas putusan tersebut.