Radar24.co.id | Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sama-sama mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA mengabulkan kasasi gugatan terkait keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran yang digunakan sebagai dokumen persyaratan pencalonan Pilpres 2024. Sementara itu, MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan setingkat SMA. Lantas, apa isi dan bagaimana konsekuensi hukum dari kedua putusan tersebut?
Dalam perkara di Mahkamah Agung, gugatan tersebut diajukan oleh HM Subhan melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Subhan mempersoalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Dalam petitumnya, penggugat meminta agar surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan dicabut dari pihak yang menguasainya, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permohonan kasasi itu dikabulkan MA pada Jumat (30/10/2026). Informasi tersebut dikonfirmasi oleh HM Subhan melalui sistem e-Court. Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam gugatan yang selama ini mempersoalkan dasar administrasi penyetaraan pendidikan Gibran.
Sementara itu, dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA/MA/SMK atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Meski demikian, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak serta-merta mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana turut menyoroti putusan MA tersebut. Melalui unggahannya, Denny menyebut dikabulkannya kasasi HM Subhan sejalan dengan pertimbangan MK sebelumnya mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan.
Perhatian terhadap putusan MA juga disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Mahfud menilai vonis MA yang membatalkan Suket penyetaraan pendidikan setingkat SMA untuk Gibran sudah jelas. Menurutnya, tindak lanjut terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan persoalan politik. “Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” demikian pandangan Mahfud.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada proses politik. Ia meminta agar proses pembuatan Suket dan dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) diproses secara pidana. Mahfud juga menyebut KPU dan Direktorat Dikdasmen seharusnya segera diperiksa.
Pernyataan Mahfud tersebut menempatkan persoalan ini dalam dua jalur tindak lanjut. Pertama, jalur politik dan ketatanegaraan. DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan pemerintah, termasuk mengenai proses penerbitan Suket dan verifikasi dokumen pencalonan oleh KPU. Apabila muncul langkah lebih lanjut terkait kedudukan Wakil Presiden, mekanismenya harus ditempuh sesuai ketentuan konstitusi. Dalam hal ini, DPR dan MPR memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kedua, jalur penegakan hukum. Aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan Suket di lingkungan Direktorat Dikdasmen, termasuk dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3), serta memeriksa proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan di KPU. Pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap apakah terdapat pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau unsur tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana tentu harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Dengan demikian, polemik dokumen pendidikan Gibran tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan administrasi atau perdebatan politik. Putusan MA dan MK perlu ditindaklanjuti sesuai ruang lingkup kewenangan masing-masing lembaga. DPR dan MPR memiliki mekanisme politik dan konstitusional, sementara aparat penegak hukum perlu memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam proses penerbitan Suket maupun verifikasi pencalonan.
Publik kini menantikan tindak lanjut konkret dari seluruh lembaga terkait. Bukan hanya kejelasan mengenai konsekuensi putusan terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden, tetapi juga pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi pendidikan dan penyelenggaraan pemilu. Kepastian hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi semua pihak, tanpa terkecuali.



