RADAR24.co.id, Bandar Lampung — Putusan ringan terhadap residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang mantan polisi langsung menuai kecaman keras. Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) menilai putusan Hakim PN Sukadana mencederai rasa keadilan dan melukai upaya perlindungan perempuan.

Direktur LPHPA Toni Fisher, mengaku miris dan bertanya-tanya dengan pertimbangan hakim yang memutus jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Miris dan bertanya-tanya, kenapa hakim malah memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa. Saya sangat mendukung Kejari Lampung Timur untuk banding,” tegas Toni Fisher memberikan tanggapan, Kamis (9/10/2026).

Menurutnya, putusan tersebut tidak menunjukkan hati nurani dan kepekaan terhadap korban.

“Saya tidak habis pikir dengan hakim PN Sukadana ini, kok bisa memutus seperti itu, apa tidak punya hati nurani? Rekam jejak pelaku jelas residivis, sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama bahkan saat masih berstatus anggota Polri aktif. Kenapa hakim tidak mempertimbangkan itu sebagai pemberat? Dia sebelumnya penegak hukum yang seharusnya jadi panutan, malah jadi pelaku kekerasan berulang,” kecamnya.

Toni Fisher juga mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk turun dan memberi perhatian serius terhadap putusan janggal tersebut.

“Untuk itu saya berharap hakim yang menyidangkan kasus ini segera mendapat perhatian dari Komisi Yudisial. Harus diperiksa logika hukumnya, apa pertimbangannya memutus ringan pelaku residivis,” katanya.

Lebih jauh, ia mengkhawatirkan putusan ringan seperti ini akan menjadi preseden buruk dan menambah alasan korban KDRT untuk bungkam.

“Ini yang saya khawatirkan dan ngeri. KDRT itu fenomena gunung es, tidak semua korban berani lapor. Kalau penegakan hukumnya lamban, setelah sampai di pengadilan cuma dipidana ringan 1,6 tahun untuk residivis, ini bisa jadi faktor baru kenapa KDRT makin sulit terungkap”ujarnya.

“Tantangan berat kita semua mendorong perempuan untuk speak up, tapi kalau penegakan hukumnya tidak tegas dan tidak berpihak pada korban, untuk apa?” pungkasnya.

Toni menegaskan, putusan ringan terhadap residivis KDRT dari kalangan mantan aparat adalah bentuk kegagalan negara dalam memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak.

Diberitakan sebelumnya, putusan ringan terhadap kasus KDRT di Lampung Timur memicu sorotan. Seorang mantan anggota Polri berinisial RF (44) yang terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya hanya divonis 1 tahun 6 bulan, pada pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukadana, (7/10)

Hal tersebut membuat korban serta keluarga sangat kecewa. Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyampaikan banding.