Oleh Lekok Abadi, S.E (Aktivis Hak Asasi Manusia).

Kami menyampaikan rasa sedih, keprihatinan, sekaligus rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya JI, warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus begal, yang tewas di tangan aparat kepolisian tanpa melalui proses hukum yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Luka lama warga Jabung kembali terkoyak. Air mata yang belum kering, jejak darah yang masih terasa merah, serta duka atas tewasnya lima pelajar Jabung sembilan tahun lalu hingga kini belum juga menemukan titik terang. Kasus tersebut belum terselesaikan sampai detik ini, tidak ada arah penyelesaian yang jelas meski pergantian kepemimpinan telah terjadi. Semua seakan terdiam, seolah kami warga Jabung tidak memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Padahal, stigma negatif yang terus melekat sangat merugikan kami, bahkan berdampak hingga ke kemampuan kami untuk mencari nafkah di luar daerah.

Kemarin, peristiwa serupa kembali terjadi. JI ditangkap di kediamannya dalam keadaan sehat dan selamat, namun saat kembali kepada keluarganya, ia sudah menjadi mayat dengan kondisi tubuh mengalami luka serius, tulang patah, hingga tertembak peluru. Tindakan yang dialaminya merupakan bentuk penyiksaan yang sangat kejam. Kini, punggung nomor identitas anggota kepolisian 308 seolah telah berubah menjadi malaikat pencabut nyawa, yang bertindak tanpa mempertimbangkan aturan hukum yang berlaku. Semua itu didasari perintah Kapolda Lampung untuk menembak di tempat terhadap pelaku begal, yang dijadikan pedoman tindakan tanpa melihat batasan hukum.

Menurut pandangan kami, tidak boleh ada satu pun warga negara — sekalipun ia dianggap penjahat — yang boleh dicabut nyawanya di luar jalur pengadilan yang sah dan adil.

Eksekusi di luar pengadilan adalah tindakan pencabutan nyawa seseorang yang dilakukan oleh aparat negara, seperti kepolisian maupun TNI, secara sewenang-wenang tanpa melalui proses hukum yang berlaku dan tanpa adanya putusan yang sah dari pengadilan. Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, karena hak untuk hidup merupakan hak yang paling mendasar, mutlak, dan tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun, baik menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia maupun konvensi internasional yang telah diratifikasi.

Selain itu, aparat juga telah melanggar asas praduga tidak bersalah, di mana seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui persidangan yang terbuka dan adil. Namun dalam kasus ini, korban sudah dihukum mati terlebih dahulu, jauh sebelum proses hukum dijalankan.

Sebagai aktivis Hak Asasi Manusia, saya menegaskan: di Indonesia, larangan terhadap eksekusi di luar pengadilan dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak untuk hidup, serta diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Terkait penggunaan senjata api, juga telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir, setelah segala cara damai dan upaya paksa yang lebih ringan tidak membuahkan hasil.

Kematian JI yang ditangkap dalam keadaan sehat namun dikembalikan dalam keadaan tewas, jelas merupakan tindakan yang mencederai rasa keadilan dan aturan hukum. Jika anggapan bahwa orang yang dianggap bersalah boleh dibunuh dengan cara kejam, biadab, dan sadis itu dibenarkan, maka untuk apa kita masih memiliki pengadilan dan perangkat hukum lainnya? Sebaiknya perangkat hukum itu dibubarkan saja dan kita kembali menjalankan hukum rimba.

 

Oleh karena itu, saya mendesak seluruh elemen masyarakat sipil untuk memberikan dukungan dan mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera melakukan penyelidikan secara mendalam dan menyeluruh terhadap jajaran Polda Lampung, khususnya terkait kebijakan perintah menembak di tempat yang dikeluarkan oleh Kapolda Lampung terhadap pelaku begal.

 

Selain itu, kami meminta seluruh warga Kecamatan Jabung bersatu padu, menyuarakan permasalahan ini agar terdengar hingga ke pemerintah pusat, dan berharap Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, segera merespons peristiwa ini dengan tindakan nyata yang cepat dan tepat.

 

Kami juga menyoroti fakta bahwa wilayah Jabung seolah telah menjadi daerah operasi terselubung, di mana peredaran dan penggunaan narkoba berkembang sangat pesat. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah yang dianggap abu-abu atau tidak terjangkau pengawasan hukum, justru menjadi tempat subur tumbuhnya kejahatan narkoba. Sementara itu, angka pengangguran yang tinggi menjadi benang merah dari seluruh persoalan sosial yang terjadi di sini. Lembaga Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Timur maupun tingkat Provinsi Lampung terasa tidak berfungsi maksimal, seolah negara kalah dan tak berdaya di hadapan kekuatan mafia kejahatan.