RADAR24.co.id | Pandeglang — Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke bank. BPR pandeglang. Langkah ini diambil menyusul dugaan penipuan dan pemalsuan surat kuasa pencairan dana sebesar Rp2.800.000 di PT BPR Berkah Pandeglang yang melibatkan seorang perangkat Desa Langensari, Kecamatan Saketi, berinisial ES (37).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas carut marutnya sistem bank bpr pandeglang, mengingat adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh salah satu operator desa langen sari kec saketi,sekaligus sekretaris desa cimoyan patia.
Koordinator Lapangan 1 SIGMA, M. Fadil, menyatakan bahwa aksi turun ke jalan ini dipicu oleh adanya indikasi kelalaian atau kecerobohan dari pihak bank dalam proses pencairan dan pemberian kredit.
”Selain kecerobohan pihak bank dalam pemberian pinjaman, ada beberapa poin penting yang akan kami kemukakan dalam aksi terhadap pihak terkait,” ujar Fadil. Selasa, (20/10/2026).
Fadil merinci, dalam aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB, dengan mengerahkan puluhan massa di depan kantor PT BPR Berkah Pandeglang, pihaknya membawa tiga tuntutan utama.
Selain mendesak pihak berwenang memeriksa seluruh dokumen pencairan, khususnya surat kuasa yang dipersoalkan. Selain itu, Pihaknya meminta aparat penegak hukum segera memproses secara pidana pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan dan penipuan.
”selain tuntutan meminta pertanggungjawaban manajemen BPR Berkah Pandeglang atas dugaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang longgar atau ceroboh, pihak terkait harus segera melakukan pemeriksaan terhadap persoalan yang telah terjadi sesuai ketentuan yang berlaku” tambahnya.
Lebih jauh, SIGMA menegaskan akan mengawal ketat proses hukum ini hingga tuntas agar memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut.



