RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Tim Tarsius Reborn Polres Kota Bitung mengamankan seorang pemuda berinisial AY(18), pelaku keributan yang membawa senjata tajam tradisional, panah jenis wayer.
Kapolres Kota Bitung, AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas, Iptu Abdul Natip Anggai, pelaku AY ditangkap polisi berdasarkan laporan masyarakat lewat Call Center 110, yang menyebutkan adanya keributan di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
“Menurut warga setempat, pemuda tersebut mencabut sajam jenis panah wayer dari tasnya, lalu melakukan keributan dan sempat mengejar warga sekitar dengan menggunakan panah wayer,” kata Iptu Abdul Natip Anggai, Rabu, 5/6/2024.
Iptu Abdul mengatakan, pelaku AY ditangkap pada Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 00:40 WITA, di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
“Pada saat ditangkap, AY mengakui bahwa panah wayer tersebut adalah miliknya dan motif dia melakukan keributan karena pelaku sedang berselisih paham dengan orang lain dan dia ingin melakukan balas dendam,” tukasnya.
Iptu Abdul juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga masyarakat, yang melaporkan kepada aparat kepolisian terkait adanya gangguan kamtibmas di sekitar lingkungannya.
Pewarta : Syarif