RADAR24.CO.ID — Seorang lelaki berusia 40 tahun berinisial HS warga kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap Satreskrim Polres Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, tersangka inisial HS ditangkap pada hari Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 21.30 Wita di Kompleks Candi Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di kompleks candi sering terjadi transaksi jual beli togel online di rumah tersangka.
“Setelah adanya laporan tersebut, Tim bergerak cepat, dan mendapati tersangka sedang melakukan pemasangan nomor togel di Handphone miliknya, Kemudian melakukan interogasi dan dari pengakuan tersangka bahwa kegiatan judi online togel tersebut sudah sekitar 1 (Satu) bulan lebih tersangka lakukan dengan cara membuka situs online Soho Togel menggunakan Handphone merek Realme C55 dengan nama akun Kota01,”ucap Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Anggai juga mengatakan, bahwa tersangka setiap kali ingin bermain togel melakukan deposit dana, lalu menerima pemasangan nomor togel dari orang-orang sekitar tempat tinggalnya, dan pemasangan nomor togel tersebut harganya berbeda-beda.
Dari nomor togel yang di pasang orang-orang tersebut, tersangka mendapat keuntungan 10% dari setiap orang yang menang.
“Tersangka dalam satu hari melakukan pemasangan nomor togel sebanyak 4 (Empat) kali, yakni Cambodia, Sydney, Singapura, Hongkong,”ucap Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk poses hukum lebih lanjut,”pungkas Iptu Abdul Natip Anggai.
Pewarta: Syarif.