RADAR24.co.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Tegal Rejo, Pekon Suka Maju, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Seorang tersangka berinisial SH (51), warga Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh korban Fajar Irawan (41) melalui laporan polisi tertanggal 18 Mei 2026. “Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Tegal Rejo, Pekon Suka Maju, Kecamatan Ulu Belu,” kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.

Kapolsek menjelaskan, kejadian diketahui korban ketika hendak berangkat melaksanakan salat Subuh ke masjid. Saat itu, korban melihat terpal yang digunakan untuk menutup jemuran biji kopi di halaman rumahnya dalam kondisi telah robek.

Setelah diperiksa, korban mendapati sebagian biji kopi yang sebelumnya dijemur telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Pelaku diduga melakukan pencurian bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya dengan cara merusak terpal penutup kopi yang sedang dijemur, kemudian mengambil biji kopi milik korban.

“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Pulau Panggung untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim akhirnya berhasil mengamankan SH di tempat persembunyiannya di Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu.

“Saat diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara rekannya ditetapkan DPO,” beber Kapolsek.

Dari pengungkapan perkara tersebut, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih nomor polisi BE 7424 VT, dua buah karung kopi, serta satu buah terpal warna biru.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut karena alasan kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Kami memastikan proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tandasnya.