RADAR24.CO.ID — KPU Mesuji lewat anggota komisionernya, Imani memastikan bahwa status Calon Bupati Mesuji nomor urut 2, Elfianah yang sebelumnya bernama Elviana merupakan Terpidana Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi.
Diungkapkan Imani, informasi atas status Elfianah Terpidana tersebut juga sudah diumumkan data terbuka KPU di situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/.
“Ya dia Calon Bupati Mesuji nomor urut 2 Elfianah yang sebelumnya bernama Elviana merupakan Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana,” ujar Imani dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Rabu (9/10/2024).
Menurutnya kewajiban mengumumkan status narapidana Elfianah, berdasarkan peraturan PKPU nomor 8 tahun 2024.
“Dan turunannya Juknis 1229,” timpalnya lagi. Imani mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih mengingat dirinya sedang dalam perjalanan ke Bandar Lampung saat itu.
Status Terpidana Elfianah (Elviana) diketahui, bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Menggala nomor: 91/Pid.B/2011/PN.Mgl.
Kemudian berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tanjung Karang nomor: 130/Pid./2011/TK amar putusannya berbunyi;
1) Menyatakan Terdakwa Haji Elviana Binti Birta telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana menjual dan menyalurkan pupuk subsidi di luar wilayah tanggung jawabnya.
2) Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
3) Menetapkan barang bukti satu unit mobil truk colt diesel NO POL BE 9655 TD.
Dan terakhir berdasarkan Putusan Kasasi nomor 774/ K/Pid.Sus/2013 mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Terdakwa: Hj. Elviana Binti Birta.
Untuk diketahui publik, Elfianah berpasangan dengan Yugi maju mencalonkan diri di laga Pilkada Mesuji serentak mendatang, karena diusung oleh 3 Partai, yaitu: Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Golongan Karya.
Elfianah atau sebelumnya bernama Elviana merupakan istri dari Mantan Bupati Mesuji, Khamamik yang juga mantan Terpidana (Koruptor) kasus Korupsi dari kegiatan OTT KPK di Lampung beberapa tahun lalu.
Man