Jakarta – Ramai narasi di media sosial yang menyebut bayar pakai QRIS kena pajak tambahan. Ada juga anggapan kalau QRIS bikin harga jadi lebih mahal karena biaya admin. Di tengah polemik itu, penting untuk meluruskan apa itu QRIS, apa itu biaya layanan MDR, dan apa itu pajak. Ketiganya adalah hal yang berbeda.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, QRIS bukan objek pajak. Dalam artikel edukasinya, DJP menyebut QRIS hanyalah pengganti uang tunai, kartu debit, atau metode pembayaran lainnya.
Artinya, konsumen yang membayar barang atau jasa dengan QRIS tidak otomatis dikenai pajak baru hanya karena memilih metode pembayaran tersebut.
DJP juga menegaskan dalam materi edukasi lainnya, tidak ada PPN yang dikenakan apabila masyarakat memilih cara pembayaran dengan QRIS. Jadi PPN tetap mengikuti jenis barang atau jasanya, bukan cara bayarnya.
MDR bukan pajak, tidak boleh dibebankan ke konsumen
Sumber kebingungan lainnya adalah Merchant Discount Rate atau MDR QRIS. MDR adalah biaya jasa pemrosesan transaksi QRIS yang dikenakan kepada merchant oleh penyelenggara jasa pembayaran.
Bank Indonesia menjelaskan, biaya MDR ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Karena itu MDR tidak sama dengan pajak yang dibayar konsumen saat membeli barang.
Dari sisi penyedia jasa pembayaran, jasa sistem pembayaran memang bisa memiliki konsekuensi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun itu berbeda dengan anggapan bahwa konsumen harus membayar pajak QRIS setiap kali transaksi.
DJP menjelaskan, jika barang atau jasa yang dibeli memang terutang PPN, kewajiban itu tetap ada sesuai karakter barang atau jasa dan status perpajakannya. Metode pembayaran pakai QRIS tidak mengubah jenis pajaknya.
Mulai 1 Oktober, QRIS sampai Rp100 ribu kena MDR 0 persen
Justru mulai 1 Oktober 2026, kebijakan QRIS mengalami perluasan insentif. Bank Indonesia mengumumkan MDR QRIS 0 persen berlaku untuk seluruh kategori merchant pada transaksi sampai dengan Rp100.000.
Sementara untuk merchant kategori Usaha Mikro atau UMI tetap mendapat MDR 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000.
BI menyebut kebijakan ini untuk meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha dan memperluas manfaat digitalisasi pembayaran.
Dalam siaran persnya, BI menyatakan, perluasan kebijakan ini meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha dan mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.
Dengan demikian, fakta kebijakan per 1 Oktober 2026 adalah perluasan transaksi yang mendapat tarif MDR 0 persen, bukan pengenaan pajak baru kepada konsumen karena menggunakan QRIS.
Jangan tertukar dengan pajak marketplace 0,5 persen
Polemik QRIS juga perlu dipisahkan dari kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang juga mulai berlaku 1 Oktober 2026.
DJP menyatakan pemungutan tersebut berlaku terhadap penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace. Pada tahap awal, empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan TikTok Shop melalui PT Ecart Webportal Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan ini bukan jenis pajak baru.
Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada, ujarnya.
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, dengan pengecualian PPN dan PPnBM dari dasar pengenaan. DJP juga menjelaskan wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan tersebut sepanjang memenuhi ketentuan, termasuk menyampaikan surat pernyataan.
Karena itu, pajak marketplace tidak tepat disebut sebagai pajak karena menggunakan QRIS. Kebijakan marketplace berkaitan dengan penghasilan pedagang, sementara QRIS adalah infrastruktur pembayaran.
Bayar tunai apakah bebas pajak
Pertanyaan lain yang muncul, apakah kalau bayar tunai jadi bebas pajak.
Jawabannya tergantung jenis transaksi dan status perpajakannya, bukan metode pembayarannya. Jika suatu barang atau jasa memang memenuhi ketentuan perpajakan, mengganti QRIS dengan uang tunai tidak otomatis menghapus kewajiban pajaknya.
Hal yang sama berlaku bagi pelaku usaha. Kewajiban perpajakan ditentukan oleh ketentuan yang berlaku dan karakter kegiatan usahanya. QRIS tidak menciptakan jenis usaha baru, sebagaimana pembayaran tunai juga tidak menghapus kewajiban pajak yang memang sudah melekat.
DJP menegaskan, konsumen tidak membayar pajak QRIS secara terpisah.
Dengan begitu, perdebatan soal biaya admin QRIS perlu ditempatkan secara proporsional. MDR adalah biaya layanan di ekosistem pembayaran, sedangkan pajak adalah kewajiban berdasarkan ketentuan perpajakan. Untuk transaksi tertentu sejak 1 Oktober 2026, tarif MDR QRIS bahkan ditetapkan 0 persen.
Masyarakat perlu membedakan narasi yang beredar di media sosial dengan ketentuan resmi. Penggunaan QRIS oleh konsumen tidak otomatis menimbulkan pajak tambahan, MDR bukan pajak yang dibebankan kepada konsumen, dan kewajiban perpajakan pelaku usaha tidak ditentukan semata-mata oleh apakah pembayaran dilakukan lewat QRIS, tunai, atau metode lainnya.*


