RADAR24.co.id — Pemerintah kota (Pemkot) Bitung, memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal saat penerapan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Bitung.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kota Bitung Nomor 08/32/SEK Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bitung, Ir. IGN Rudy Theno, ST, MT.
Plh. Kabag Humas dan Protokol Pemkot Bitung, Rio Karamoy, SSTP., membenarkan adanya surat edaran tersebut.” Iya benar, ASN di Lingkungan Pemkot Bitung melaksanakan penyesuaian tugas kedinasan dengan mekanisme work from anywhere (WFA), sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan,” ucapnya, Selasa (8/4/2025).
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa meskipun ASN melaksanakan WFA, setiap perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib mengatur penugasan pegawai secara bergiliran.
Hal ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak mengalami kendala.
Selain itu, langkah ini juga diambil untuk menjaga keamanan serta mengantisipasi potensi gangguan yang mungkin terjadi selama periode WFA berlangsung.
Mekanisme WFA di Bitung ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk menyesuaikan ritme kerja ASN dengan kebutuhan pelayanan masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan faktor efisiensi dan keamanan.
SY