RADAR24.co.id — Pemerintah bersama Dewan Pers tengah menyusun penyempurnaan Undang-Undang Hak Cipta, dengan merancang karya jurnalistik sebagai salah satu objek yang dilindungi secara tegas dalam peraturan tersebut.

Hal ini disampaikan Komisioner Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto saat memberikan sambutan pada perayaan HUT ke-14 Ikatan Wartawan Online (IWO) yang berlangsung di Gedung Pola, Bengkulu, Jumat (14/8/2026).

Yogi mengungkapkan, pembahasan revisi tersebut kini telah memasuki tahap penelaahan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Revisi ini dinilai mendesak agar setiap pihak yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial wajib meminta izin terlebih dahulu serta membayar royalti kepada pembuat karya atau lembaga pers terkait.

“Karya jurnalistik dimasukkan secara tegas ke dalam draf revisi UU Hak Cipta. Ini merupakan salah satu langkah nyata Dewan Pers dalam memperjuangkan hak-hak wartawan,” ujar Yogi.

Ia menegaskan, upaya tersebut dirancang untuk menjamin kesejahteraan insan pers sekaligus menjaga keberlangsungan usaha media di tengah arus disrupsi teknologi digital yang semakin pesat.