RADAR24.co.id — Tekan angka kriminalitas, Unit Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Bitung melaksanakan razia miras ilegal tanpa izin, Kamis (10/4/2025) malam.

Kegiatan razia tersebut dimulai sekitar pukul 22.00 Wita, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat didampingi oleh KBO Ipda Abdul K. Mahalieng.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, yang memerintahkan seluruh jajaran Kasat Opsnal dan Kapolsek untuk gencar melakukan patroli dan razia terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.

 

Sasaran razia kali ini difokuskan di sejumlah titik di Kecamatan Girian dan Kecamatan Madidir, Kota Bitung, terutama di tempat-tempat yang dicurigai menjadi lokasi penjualan dan penyimpanan miras tanpa izin.

Dari hasil razia, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 43 botol Cap Tikus ukuran 600 ml, 5 botol Cap Tikus ukuran 1,5 liter, 6 kantong plastik kecil berisi Cap Tikus.

 

Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat membenarkan pelaksanaan razia tersebut.

 

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dalam mengurangi potensi terjadinya tindak kriminal yang dipicu oleh konsumsi alkohol.

 

“Ini bagian dari komitmen Polres Bitung dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk bagi lingkungan sosial,” tegas Iptu Trivo Datukramat.

 

Razia miras ini pun mendapat apresiasi dari warga, yang berharap agar langkah ini terus dilakukan demi menciptakan rasa aman di wilayah Kota Bitung.

 

 

SY