JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membantah narasi yang mengaitkan mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU dengan isu bocornya dokumen perjalanan dinas ke Amerika Serikat.

Dody menegaskan bahwa kebijakan mutasi yang dilakukan merupakan bagian dari penataan organisasi dan reformasi birokrasi, bukan karena adanya tekanan dari isu eksternal.

Alasan Mutasi Jadi Sorotan Publik

Isu mutasi massal dan tuduhan nepotisme muncul di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Narasi yang beredar mengaitkan perpindahan tugas pegawai dengan bocornya surat dinas luar negeri.

Selain itu, beredar pula tuduhan terkait pengangkatan anggota keluarga menteri sebagai komisaris di BUMN, serta isu bahwa Sekretaris Jenderal dimutasi ke Papua sebagai bentuk hukuman.

Menanggapi hal tersebut, Dody menyatakan bahwa mutasi adalah langkah rutin untuk memperkuat tata kelola birokrasi agar kementerian berjalan lebih efektif.

Mutasi ke Daerah Bukan Bentuk Hukuman

Terkait isu penugasan ke wilayah Papua atau Indonesia Timur, Dody membantah bahwa mutasi tersebut merupakan hukuman.

Ia menjelaskan Kementerian PU memiliki karakteristik khusus dengan sebaran pegawai di seluruh wilayah Indonesia. Dari total sekitar 38.600 ASN di Kementerian PU, hanya sekitar 4.000 ASN yang bertugas di kantor pusat.

Menurut Dody, rotasi lintas daerah merupakan kebutuhan organisasi untuk memastikan pelayanan infrastruktur berjalan merata. Ia menepis anggapan bahwa penugasan di luar kantor pusat merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang.

Tanggapi Isu Nepotisme dengan Sayembara

Mengenai tuduhan nepotisme terkait penunjukan Komisaris PT PP Tbk, Aisyah Zakkiyah, Dody juga membantah adanya hubungan kekerabatan.

Ia bahkan menyatakan keseriusannya dengan menantang pihak mana pun untuk membuktikan tuduhan tersebut melalui sayembara berhadiah umrah.

Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas

Kementerian PU saat ini tengah melakukan pembenahan internal secara masif. Dody menyampaikan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi dan judi online di lingkungan kementerian.

“Ini bukan data saya, data PPATK. Judol itu pidana,” kata Dody dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Ia mengakui selama ini tindakan indisipliner sulit dijerat karena pengawasan yang longgar dan kedekatan personal antarsejawat.

Dalam konteks manajemen ASN, penataan organisasi di kementerian mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Mutasi atau rotasi pegawai dilakukan untuk pengembangan kompetensi dan pemenuhan kebutuhan organisasi.

Sesuai mekanisme yang berlaku, pegawai yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya administratif. Dugaan maladministrasi juga dapat dilaporkan kepada Ombudsman RI agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum.

Imbauan Cek Informasi Resmi

Dody mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah. Kritik terhadap kebijakan publik disebutnya wajar dalam iklim demokrasi, namun publik diharapkan tidak mudah terpengaruh narasi yang belum didukung fakta atau keputusan resmi.

Publik dapat merujuk pada penjelasan resmi Kementerian PU maupun pemberitaan media yang telah melakukan verifikasi untuk memperoleh informasi yang utuh mengenai kebijakan mutasi ASN di kementerian tersebut.*