Untuk mendaftarkan nama dan logo sebuah organisasi di Indonesia, Anda perlu memahami dua jenis perlindungan kekayaan intelektual yang relevan: hak cipta dan hak merek.

Berikut adalah penjelasan mengenai prosedur pendaftaran, peraturan yang berlaku, dan kriteria ciptaan yang dapat dilindungi sebagai hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta informasi terkait hak merek.

1. Pendaftaran Nama dan Logo Organisasi

Nama dan logo organisasi biasanya dilindungi sebagai merek (bukan hak cipta) karena keduanya berfungsi sebagai tanda pembeda untuk organisasi, barang, atau jasa. Namun, logo tertentu yang memiliki unsur seni dapat dipertimbangkan untuk perlindungan hak cipta, meskipun ada batasan. Berikut langkah-langkah dan ketentuan untuk mendaftarkan nama dan logo:

 

A. Pendaftaran sebagai Merek

Merek diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Nama dan logo organisasi dapat didaftarkan sebagai merek untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Langkah-langkah Pendaftaran Merek:

1. Cek Ketersediaan Merek:

– Pastikan nama dan logo belum terdaftar oleh pihak lain melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI):

– Gunakan alat cek merek manual atau berbasis AI untuk memastikan keunikan merek.

2. Persiapkan Dokumen:

– Etiket/Label Merek: Gambar logo dalam format yang jelas (digital atau cetak).

– Surat Permohonan: Berisi:

– Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.

– Jenis dan kelas barang/jasa yang akan dilindungi (sesuai Klasifikasi Nice).

– Deskripsi merek (misalnya, warna, bentuk, atau elemen khusus).

 Dokumen Pendukung:

– Fotokopi KTP pemohon (untuk perorangan) atau akta pendirian badan hukum (untuk organisasi).

– Surat pernyataan kepemilikan merek bermaterai.

– Surat kuasa jika pengajuan melalui konsultan HKI.

– Untuk UMKM, lampirkan Surat Rekomendasi atau Surat Keterangan UKM Binaan dari dinas terkait.

– Jika merek berupa bentuk 3D atau suara, lampirkan karakteristik khusus (misalnya, notasi atau rekaman suara).

 

3. Ajukan Permohonan:

a. Secara Online:

– Buat akun di laman https://merek.dgip.go.id/.

– Pilih “Permohonan Online” dan isi data sesuai langkah-langkah (data pemohon, data merek, kelas barang/jasa, dan unggah dokumen).

– Buat kode billing untuk pembayaran biaya pendaftaran.

– Setelah pembayaran, simpan dan lanjutkan pengajuan.

– Periksa kembali data sebelum mengirim.

b. Secara Langsung:

– Ajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setempat dengan membawa dokumen fisik.

4. Proses Pemeriksaan:

– DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen (pemeriksaan formal) dan kebaruan merek (pemeriksaan substantif).

– Proses ini memakan waktu hingga 9 bulan. Jika disetujui, sertifikat merek akan diterbitkan.

5. Biaya:

– Biaya pendaftaran bervariasi tergantung pada jenis pemohon (UMKM atau non-UMKM) dan jumlah kelas barang/jasa. Informasi biaya dapat dilihat di laman resmi DJKI atau

Catatan Penting:

– Logo yang digunakan sebagai merek atau lambang organisasi tidak dapat didaftarkan sebagai hak cipta berdasarkan Pasal 65 UU Hak Cipta, karena fungsinya sebagai tanda pembeda.

– Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

B. Pendaftaran sebagai Hak Cipta (Jika Berlaku)

Hak cipta lebih relevan untuk melindungi karya seni atau intelektual, bukan nama atau logo yang berfungsi sebagai identitas organisasi. Namun, jika logo memiliki unsur seni rupa (misalnya, lukisan atau desain artistik), Anda dapat mempertimbangkan pendaftaran hak cipta, dengan catatan bahwa logo tersebut tidak digunakan sebagai merek atau lambang organisasi.

Langkah-langkah Pendaftaran Hak Cipta:

1. Persiapkan Dokumen:

– Surat Permohonan (dalam bahasa Indonesia, rangkap tiga), berisi:

– Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.

– Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.

– Jenis dan judul ciptaan.

– Tanggal dan tempat ciptaan pertama kali diumumkan.

– Uraian ciptaan (deskripsi karya).

Dokumen Pendukung:

– Fotokopi KTP atau paspor pencipta/pemegang hak cipta.

– Untuk badan hukum, lampirkan akta pendirian resmi.

– Surat kuasa jika diajukan melalui kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa.

– Contoh ciptaan (misalnya, file digital logo dalam format JPEG/PDF).

– Bukti pemindahan hak jika ciptaan dialihkan.

– Jika pemohon tidak berdomisili di Indonesia, tunjuk kuasa di wilayah RI.

2. Ajukan Permohonan:

 Secara Online:

– Kunjungi laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/.

– Registrasi untuk mendapatkan username dan password.

– Login, isi formulir, unggah dokumen, dan bayar biaya pendaftaran.

Secara Langsung:

– Ajukan ke Kantor Wilayah Kemenkumham dengan membawa dokumen fisik.

Proses Pemeriksaan:

– DJKI memeriksa kelengkapan dokumen dan keabsahan ciptaan.

– Proses memakan waktu beberapa minggu hingga bulan. Jika disetujui, sertifikat hak cipta diterbitkan.

Biaya:

– Biaya bervariasi tergantung jenis karya. Informasi biaya dapat diperoleh dari laman DJKI atau Kantor Wilayah Kemenkumham.

Catatan Penting:

– Hak cipta otomatis melekat setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata (prinsip deklaratif), tetapi pendaftaran diperlukan untuk pembuktian hukum.

2. Kriteria Ciptaan yang Dapat Didaftarkan sebagai Hak Cipta

Berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 28 Tahun 2014, ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta meliputi karya asli di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang diwujudkan dalam bentuk nyata. Berikut adalah jenis-jenis ciptaan yang dapat didaftarkan:

– Karya Tulis: Buku, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis, dan semua hasil karya tulis lainnya.

– Karya Lisan: Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis.

– Alat Peraga: Alat yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

-Karya Musik: Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

– Karya Drama dan Tari: Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

– Karya Seni Rupa: Lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase, dan seni terapan (termasuk logo yang bersifat artistik, bukan sebagai merek).

– Karya Arsitektur: Desain bangunan.

– Peta: Peta geografis atau tematik.

– Karya Seni Batik: Motif batik tradisional atau modern.

– Karya Fotografi: Foto dengan nilai artistik.

– Karya Sinematografi: Film atau video.

– Terjemahan, Tafsir, Saduran, dan Kompilasi: Karya yang dihasilkan dari pengalihwujudan, seperti basis data atau kompilasi budaya tradisional yang asli.

– Program Komputer: Perangkat lunak atau aplikasi.

 

Kriteria Ciptaan yang Dilindungi:

1. Keaslian (Originalitas): Ciptaan harus merupakan hasil karya orisinal dari pencipta, bukan jiplakan.

2. Di dalam Bentuk Nyata: Ciptaan harus diwujudkan dalam bentuk fisik atau digital (bukan sekadar ide atau konsep).

3. Ekspresi Kreatif: Ciptaan harus mencerminkan kemampuan, imajinasi, atau keterampilan pencipta.

4. Bukan Merek atau Lambang: Logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek atau lambang organisasi tidak dapat didaftarkan sebagai hak cipta.

Durasi Perlindungan Hak Cipta:

– Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun: Untuk ciptaan perorangan (Pasal 58 UU Hak Cipta).

– 50 Tahun sejak Pengumuman: Untuk ciptaan badan hukum, terjemahan, kompilasi, atau basis data (Pasal 59).

– 25 Tahun sejak Pengumuman: Untuk karya seni terapan (Pasal 59).

 

3. Peraturan Terkini

– UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Mengatur perlindungan ciptaan dan larangan pendaftaran logo sebagai hak cipta jika berfungsi sebagai merek.

– UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Mengatur pendaftaran nama dan logo sebagai merek.

– Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja: Memperbarui beberapa ketentuan terkait kekayaan intelektual, termasuk paten dan merek.

– Sistem e-Hak Cipta dan PDKI: Memungkinkan pendaftaran online dan pengecekan merek secara efisien.

4. Rekomendasi

– Untuk Nama dan Logo Organisasi: Daftarkan sebagai merek melalui DJKI untuk perlindungan optimal sebagai identitas organisasi. Pastikan logo dan nama unik dan tidak melanggar merek terdaftar lain.

– Untuk Logo Artistik: Jika logo memiliki nilai seni tinggi dan tidak digunakan sebagai merek, pertimbangkan pendaftaran hak cipta, tetapi perhatikan batasan Pasal 65 UU Hak Cipta.

– Konsultasi dengan Ahli: Gunakan jasa konsultan HKI terdaftar untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, terutama jika organisasi berbadan hukum atau beroperasi lintas wilayah.

– Pengecekan Berkala: Setelah terdaftar, perbarui merek setiap 10 tahun dan pantau potensi pelanggaran melalui PDKI.

Ditulis oleh: Edi Arsadad

(Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Universitas Terbuka Bandar Lampung)