RADAR24.co.id — Tim Penyidikan Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung.

Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di institusi tersebut sejak tahun 2021 hingga 2024.

 

Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyedikan Tindak Pidana Khusus berdasarkan SPRINT DIK Nomor: PRINT – 610/P.1.14/Fd.2/05/2025, SPRINT GELEDAH, Nomor: PRINT-614/P.1.14/Fd.2/05/2025 dan Penetapan PN Izin Penggeledahan Nomor 9/PenPid.B-GLD/2025/PN Bit

 

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Bitung, Zulhia Jayanti Manise, SH, bersama tim penyidik Kejaksaan yang mendapat pengawalan ketat oleh 10 anggota TNI dari Kodim 1310 Bitung.

 

Dalam keterangan resmi yang dikatakan oleh Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH., penggeledahan yang dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perumda Pasar.

 

“Hari ini tim kami sedang melakukan penggeledahan di kantor Perumda Pasar Kota Bitung. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan di sana,” Kata Kejari Yadyn, Jumat (16/5/2025) malam.

 

Berdasarkan informasi yang berhasil di peroleh selama proses penggeledahan, tim kejaksaan turut mengamankan sejumlah dokumen, termasuk catatan keuangan dan administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan pasar di Bitung dalam periode yang menjadi objek penyelidikan.

 

Sejumlah pihak mengapresiasi ketegasan Kejaksaan dalam membongkar dugaan penyalahgunaan keuangan publik.

 

Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen penegakan hukum dan pengawasan terhadap BUMD agar pengelolaan dana publik dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

 

SY