RADAR24.co.id. —  Kabid Pemadaman (Damkar) Kota Bitung, Rosita Kude Giasi, SE., secara resmi melaporkan akun facebook berinisial DA yang juga merupakan pensiunan PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Bitung, Sabtu (22/11/2025) sore.

 

Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang diunggah akun yang dimiliki oleh pensiunan PNS berinisial DA.

 

Dalam laporan itu, Kabid Damkar Rosita Giasi melampirkan barang bukti berupa screenshot status pencemaran nama baik pada akun facebook berinisial DA.

 

“Kami menganggap unggahan dan komentar DA di akun facebook miliknya sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi,” kata Rosita.

 

Lebih lanjut, Rosita juga mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran yang dilaksanakan di SH Sarundajang pada Jumat 20 November 2025 tersebut, itu sifatnya Sosialisasi dan hanya memperkenalkan masing – masing Bidang di Dinas Damkar.

 

“Kami tidak menyebut Inspektur Utama Pemadam, yang perlu digaris bawahi bahwa dia sendiri yang menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini putar bale samua berarti termasuk Dinas Damkar yang melaksanakan Bimtek tersebut,” ujar Rosita.

 

Sementara itu, Akun facebook berinisial DA menyampaikan bahwa yang kita muat itu karena dalam pemakaian jabatan dari kementerian tentang keahlian itu harus ada Urutan – urutan, dan sekarang Saya sebagai inspektur Madya satu nasional kebakaran yang ada di Kota Bitung Sulawesi Utara atau Sulut Tenggo merasa tersinggung kenapa orang-orang ini memakai hal itu maka mala pakai setingkat lebih tingkat dari Saya, memakai inspektur Madya Utama dan orang-orang ini pun tidak paham dengan regulasi yang ada,” ucapnya dalam video tersebut.

 

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama ketika dihubungi melalui Via telpon WhatsApp belum tersambung sehingga berita ini dinaikkan.