RADAR24.co.id — Pihak SPBU (24.341.07), Simpang Pugung Raharjo, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, mengaku tidak mengetahui adanya praktik curang pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh sekelompok warga untuk diperjualbelikan kembali.

Pengawas SPBU Simpang Pugung, Ardian saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya menerapkan standar operasional prosedur (SOP) bagi pembeli solar bersubsidi dalam satu Shif diperbolehkan mengisi satu kali dan wajib menggunakan barcode sesuai dengan nomor polisi kendaraan.

“SOP pengisian dalam 1 shif satu kali, plat dan barkot wajib sesuai pak” ujarnya dikonfirmasi Radar24, Sabtu (12/9/2026).

Ditanya terkait adanya sejumlah pengecor solar bersubsidi yang membayar kepada SA dan YU dengan nilai 50-60 ribu rupiah per mobil agar dapat mengisi tanpa mengantre, Ia mengaku tidak tahu-menahu.

“Kalau soal ini kami pihak SPBU, sama sekali kami tidak tau” jelasnya.

Sementara dilokasi dari hasil pantauan media sejumlah kendaraan truk dimodifikasi menggunakan 2 tangki bahan bakar.

Sangat mengherankan kendaraan tersebut juga terlihat setiap hari melakukan pengecoran BBM jenis solar, kuat dugaan solar tersebut diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan yang besar.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah usai mendapatkan informasi adanya pembelian BBM jenis solar bersubsidi yang diduga dilakukan secara curang berjanji segera menindaklanjutinya.

“Kita tindaklanjuti” jawabnya singkat.