RADAR24.co.id – Aliansi yang terdiri dari 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan tiga tokoh publik, yakni Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie, ke Bareskrim Polri. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemotongan atau editing video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang dinilai memicu keresahan dan kegaduhan.

Perwakilan dari LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, membenarkan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima dan teregistrasi oleh pihak kepolisian pada Senin (4/5/2026).

“Laporan sudah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Langkah hukum ini kami tempuh untuk menyalurkan aspirasi umat melalui jalur formal, demi menjaga kerukunan umat beragama agar tidak terjadi gesekan di lapangan,” ujar Syaefullah di kantor Bareskrim.

Dalam keterangannya, pihak pelapor menyoroti unggahan yang dilakukan ketiga terlapor. Ade Armando diketahui mengunggah potongan video tersebut di Cokro TV pada 9 April 2026, disusul Permadi Arya pada 12 April, dan Grace Natalie pada 13 April 2026 di media sosial masing-masing.

Mereka menilai, video yang disebarkan tidak utuh dan dibingkai (framing) dengan narasi yang menyesatkan.

“Ada narasi yang dibangun seolah-olah Pak JK membahas ajaran agama Kristen terkait syahid. Padahal, jika ditonton utuh selama 40 menit, beliau justru sedang meluruskan pemahaman keliru dan menegaskan bahwa cara berpikir tersebut adalah salah,” jelas perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra.

“Padahal aslinya Pak JK bilang, cara berpikir itu keliru, kalian masuk neraka bukan surga. Bagian penting ini justru tidak disampaikan, videonya terpotong,” tambahnya.

Pihak pelapor menilai tindakan tersebut telah meresahkan masyarakat dan mengganggu kerukunan yang selama ini terjaga.

“Indonesia ini rukun, tiba-tiba muncul omongan yang memancing kegaduhan. Kalau saja mereka tidak menyinggung hal sensitif ini, mungkin tidak akan terjadi masalah besar,” ujar perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron.

Ketiga tokoh publik ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghasutan, provokasi, dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2), serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Selain itu, juga dimasukkan pasal dari KUHP baru yakni Pasal 243 dan Pasal 247 tentang penghasutan.

Pihak pelapor telah menyerahkan bukti digital berupa flashdisk dan dokumen pendukung, serta siap menghadirkan saksi dan saksi ahli untuk memperkuat tuduhan tersebut.