RADAR24.co.id  – Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heldawati dan Arma Suri, serta memutuskan untuk membatalkan penetapan status tersangka terhadap keduanya oleh Polres Tanggamus. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Diyan, S.H., M.H., didampingi Panitera Edrian Saputra, S.H., M.H., Selasa (5/5/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum, termasuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mendasarinya.

Kedua pemohon diwakili oleh kuasa hukum yang juga merupakan pengurus Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), yaitu Sherli Dian Meiliyandi, S.H., M.H. selaku Ketua DPC IKADIN Tanggamus, dan Nuzirwan, S.H. selaku Sekretaris, yang bertindak sebagai pengelola LBH Tanggamus.

Sementara itu, pihak termohon hadir diwakili oleh Bidkum Polda Lampung dan Bidkum Polres Tanggamus.

Kuasa hukum pemohon, Sherli Dian Meiliyandi yang akrab disapa Bang Dian, menyatakan bahwa putusan ini menjadi koreksi penting bagi penegak hukum. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut batal karena tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 lalu.

“Putusan ini membuktikan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Penetapan tersangka dibatalkan karena tidak memenuhi ketentuan dalam KUHAP baru,” ujar Dian usai persidangan.

Pengadilan juga memerintahkan agar dilakukan pemulihan nama baik serta rehabilitasi terhadap Heldawati dan Arma Suri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kemenangan hukum ini, Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Sherli Dian Meiliyandi dan Nuzirwan. Ia menilai keduanya layak disebut sebagai Advokat Pejuang.

“Mereka telah menunjukkan bahwa advokat adalah garda terdepan penjaga konstitusi dan pembela hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum,” ujar Penta.

Menurutnya, putusan ini bukan hanya kemenangan bagi klien, melainkan penegasan bahwa setiap tindakan aparat harus tunduk pada konstitusi dan prinsip perlindungan martabat manusia.

Dian menambahkan, tim hukum masih akan mempelajari salinan putusan secara mendalam dan bermusyawarah dengan klien untuk menentukan langkah selanjutnya.

Salah satu opsi yang kemungkinan diambil adalah melaporkan pihak penyidik ke mekanisme etik, terkait dugaan praktik penyidikan yang tidak sesuai prosedur hingga adanya indikasi penganiayaan dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami akan pertimbangkan semua langkah, termasuk pelaporan etik, demi keadilan yang utuh,” tegasnya.