RADAR24.co.id — Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah, Hefki Abruzial, mendesak Bupati Lampung Tengah mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Permintaan ini disampaikan setelah pihaknya menemukan fakta mengenai dr. Uswatun Hasanah — ASN yang bertugas di salah satu Puskesmas wilayah setempat — sekaligus tercatat menjabat Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Tengah, sebelumnya juga pernah menjabat Wakil Ketua kepengurusan partai tersebut.
“Hal ini jelas melanggar ketentuan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai,” ujar Hefki saat dikonfirmasi Rabu (1/7/2026).
Menurut hasil penelusuran DPD PGK, dr. Uswatun masih berstatus ASN aktif. Jika ingin terjun ke politik praktis, seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri lebih dulu. Kondisi ini mencederai prinsip netralitas ASN serta kepercayaan masyarakat.
Selain pelanggaran kode etik, pihak PGK juga sedang mendalami dugaan penerimaan hak keuangan negara berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas meski aktif di kepengurusan partai. Jika terbukti, hal itu berpotensi masuk ranah penyalahgunaan kewenangan.
PGK menegaskan kasus ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindaklanjuti Inspektorat Daerah, BKPSDM, maupun Badan Kepegawaian Negara.
“Kami mendesak pemberhentian tidak dengan hormat sebagai sanksi tegas dan efek jera, sekaligus peringatan agar ASN lain tidak menyalahgunakan kedudukannya demi kepentingan politik,” tegas Hefki.



