RADAR24.co.id – Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dengan menangkap seorang pria berinisial AS (47), warga Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, melalui operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (12/7/2026).

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Raman Utara IPTU Mursidi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan sejumlah Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari enam desa di Kecamatan Raman Utara yang mengaku menjadi korban pemerasan.

Menurut dia, pelaku diduga meminta uang sebesar Rp19 juta kepada masing-masing Ketua P3-TGAI. Permintaan tersebut disertai ancaman akan mempublikasikan dan membongkar Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan saluran irigasi tersier apabila uang yang diminta tidak diberikan.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengintimidasi para korban dengan menyampaikan bahwa dirinya tidak akan bertanggung jawab apabila banyak wartawan mendatangi lokasi pekerjaan pembangunan saluran irigasi tersier tersebut.

Merasa tertekan atas ancaman tersebut, para Ketua P3-TGAI kemudian berkoordinasi dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara segera melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penindakan.

Pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, saat proses penyerahan sebagian uang yang diminta pelaku berlangsung, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan. AS berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Raman Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Raman Utara IPTU Mursidi menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk pemerasan maupun intimidasi yang meresahkan masyarakat.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana pemerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 juncto Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan.