RADAR24.co.id – Perkara hukum yang menjerat Mujiran (72), seorang kakek asal Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, kini menunjukkan perkembangan positif. Kasus yang sempat memantik empati luas masyarakat ini mulai menemukan titik terang, setelah komunikasi yang sebelumnya tertutup antara berbagai pihak dengan PTPN, kini mulai terbuka demi mencari penyelesaian terbaik.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Selatan, Wahrul Fauzi Silalahi, Jumat (22/5/2026). Menurut Wahrul, Mujiran pertama kali datang ke kantor hukum WFS and Rekan pada awal Ramadan lalu, setelah diantar oleh Kepala Desa Wonodadi, Tanjung Sari, bersama tokoh masyarakat. Sejak saat itu, pihaknya langsung memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada kakek tersebut.

“Dalam proses pendampingan dan pembelaan hukum, semua unsur mulai dari Kapolsek Tanjung Bintang, Kejaksaan Negeri Kalianda, hingga majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, semuanya mendorong agar perkara ini diselesaikan secara kemanusiaan,” ungkap Wahrul.

Meski adanya dorongan penyelesaian secara damai, upaya tersebut sempat mengalami hambatan. Pasalnya, komunikasi dengan pihak PTPN saat itu dinilai sangat sulit dan tertutup.

“Dorongan dari sisi kemanusiaan sudah ada agar kasus ini selesai, namun pintu komunikasi dari PTPN saat itu sangat tertutup sekali,” tambahnya.

Namun, situasi berubah drastis setelah Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, turun tangan dan membantu membuka jalur komunikasi dengan pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta manajemen PTPN.

“Setelah dilakukan komunikasi intensif, akhirnya Gubernur Lampung sudah berbicara langsung dengan pihak BUMN dan PTPN. Alhamdulillah, per hari ini komunikasi sudah berjalan sangat baik,” jelas Wahrul.

Pihaknya kini menargetkan akta perdamaian dapat ditandatangani pada Senin (25/5/2026) mendatang, sehingga Mujiran bisa segera bebas dari jerat hukum dan kembali berkumpul bersama keluarga.

“Mudah-mudahan Senin depan akta perdamaian untuk Kakek Mujiran sudah rampung dan selesai, sehingga beliau bisa segera pulang ke rumah,” harapnya.

Wahrul juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang dinilai telah membantu secara maksimal melancarkan komunikasi tersebut. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat dan awak media yang telah memberikan perhatian besar terhadap nasib kakek Mujiran.

“Saya selaku wakil rakyat mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur yang sudah berjuang keras berkomunikasi dengan PTPN. Terima kasih juga kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan dan rekan-rekan media yang telah mendorong kasus ini, agar Kakek Mujiran bisa kembali pulang ke keluarga,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus Mujiran menjadi sorotan publik luas setelah ia harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Kalianda. Ia didakwa melakukan penggelapan getah karet milik PTPN dan terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Di depan persidangan, Mujiran mengaku nekat mengambil getah karet bukan tanpa alasan, melainkan karena terdesak kondisi ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki uang untuk membeli beras demi menyambung hidup istri dan cucunya yang saat itu sedang kelaparan. Pengakuan pilu itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu gelombang simpati dari seluruh lapisan masyarakat.