RADAR24.co.id — Satreskrim Polres Pinrang menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang beraksi di Jalan Lasinrang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Jumat (8/5/2026).
“Memang benar, kami sudah mengamankan pelaku curanmor,” ujar Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Ramlan Wahid, Senin (11/5/2026).
Komplotan pelaku beraksi bertiga berinisial AA, DB, dan CM, seluruhnya berdomisili di Kota Makassar. Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Modus yang digunakan yakni berpura-pura menjual anjing dari Makassar ke Tana Toraja.
Dalam perjalanan pulang, para pelaku mencari sasaran motor yang terparkir di pinggir jalan. Motor yang kuncinya masih terpasang langsung diambil. Sementara kendaraan tanpa kunci dicuri menggunakan kunci letter T.
Dalam aksi tersebut, AA berperan sebagai eksekutor dengan cara melompat dari mobil pick up untuk mengambil motor korban.
DB bertugas mengawasi situasi sekaligus mengarahkan lokasi sasaran
Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Sementara CM berperan sebagai sopir sekaligus mencari penadah motor hasil curian.
“CM ini baru pertama kali terlibat dalam kelompok ini,” kata Ramlan.
Hasil penjualan motor curian dibagi-bagi oleh para pelaku.
Sebagian juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan lebih dari satu orang dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara



