RADAR24.co.id – Jajaran Polsek Labuhan Maringgai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (12/7/2026) malam, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan enam orang pelaku dari sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AJ (26), warga Kecamatan Gunung Pelindung, AN (27), warga Kecamatan Mataram Baru, AS (37), MA, MU, dan RI, yang keempatnya merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Rizal Effendi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Labuhan Maringgai langsung melakukan patroli dan penyelidikan di sejumlah titik yang dicurigai.
Sekira pukul 18.30 WIB, petugas mendapati tiga orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika di Jalan Umum Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai. Saat akan dilakukan penangkapan, para pelaku berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu plastik klip kecil berisi kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Patroli kemudian dilanjutkan hingga ke pinggir Jalan Lintas Timur, Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai dua orang yang tengah berada di tepi jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui sedang melakukan transaksi narkotika. Polisi kemudian mengamankan AJ dan AN beserta barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu, satu alat hisap sabu (bong) lengkap, serta satu bungkus rokok merek Esse Change Double.
Masih pada malam yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, Polisi kembali menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah yang berada di Dusun V, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MU dan MA. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu dompet kecil berwarna merah yang berisi 7 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MU dan MA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RI. Berbekal keterangan itu, petugas langsung bergerak menuju kediaman RI dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Labuhan Maringgai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, keenam pelaku akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur guna menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut.



