RADAR24.co.id — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menyampaikan permintaan maaf atas pemblokiran rekening milik Supriyono, warga Pati, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang beredar di publik, rekening Supriyono diblokir pada Jumat (21/8/2026). Koordinator AMPB, Teguh Istianto mengatakan rekening tersebut digunakan untuk menampung donasi masyarakat. Dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp80 juta dan diperuntukkan bagi kebutuhan peserta aksi.
Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf melalui kolom komentar akun Instagram resminya pada Minggu (23/8/2026). Bank Mandiri menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya di Instagram.
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.



