RADAR24.co.id — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya permintaan untuk membekukan sementara saldo rekening milik Warga Pati yang berisi donasi untuk demo 27 Agustus 2026 di Jakarta. Namun, tindakan yang diambil adalah penundaan transaksi.

“Kami luruskan, bahwa surat yang diajukan oleh penyidk Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ucap dia di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Penundaan transkasi yang diajukan untuk penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.

Sementara Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti pemblokiran rekening tersebut. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Dalam siaran pers bersama, CELIOS menyebut rekening Supriyono memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta. Dana tersebut berasal dari uang pribadi serta donasi masyarakat yang dihimpun untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi.

Koalisi masyarakat sipil menilai setiap tindakan pemblokiran rekening harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. CELIOS juga meminta penjelasan lebih lanjut terkait pernyataan Bank Mandiri bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.

Menurut CELIOS, perlu ada kejelasan mengenai institusi yang mengajukan permintaan pemblokiran, dasar perkara yang digunakan, serta hubungan rekening tersebut dengan dugaan tindak pidana.

CELIOS menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut dana sebesar Rp80,9 juta dalam satu rekening, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana yang mereka simpan di perbankan.

“Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank,” ujar koalisi dalam siaran persnya pada Minggu (23/8/2026).

Sebelumnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menyampaikan permintaan maaf atas pemblokiran rekening milik Supriyono, warga Pati, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang beredar di publik, rekening Supriyono diblokir pada Jumat (21/8/2026). Koordinator AMPB, Teguh Istianto mengatakan rekening tersebut digunakan untuk menampung donasi masyarakat. Dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp80 juta dan diperuntukkan bagi kebutuhan peserta aksi.

Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf melalui kolom komentar akun Instagram resminya pada Minggu (23/8/2026). Bank Mandiri menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.

“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya di Instagram.

Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.