Penulis: Siti Naharotun Nikmah, Mohammad Daffa Saifullah, Muhammad Fasa’ Azmul Wafa (Program Magister Ilmu Hukum Universitas Wisnuwardhana)

Tradisi, Budaya, dan Fenomena Pernikahan Anak, Tradisi merupakan kebiasaan, nilai, dan kepercayaan yang diwariskan secara turun-temurun serta menjadi identitas suatu masyarakat. Dalam konteks perkawinan, tradisi diwujudkan melalui berbagai tata cara adat yang mengatur proses penyatuan laki-laki dan perempuan dalam ikatan perkawinan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat. Indonesia sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya memiliki beragam bentuk pernikahan adat yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Namun, di tengah keberagaman tersebut, praktik pernikahan anak masih menjadi fenomena yang terus memunculkan perdebatan. Perhatian publik kembali tertuju pada isu ini setelah beredarnya video dua anak usia sekolah dasar di Bangkalan, Madura, yang tampil layaknya pengantin dewasa dalam sebuah pesta pernikahan adat. Tidak lama kemudian, masyarakat juga dihebohkan dengan pernikahan seorang remaja di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang memperlihatkan pengantin perempuan masih menunjukkan perilaku khas anak-anak.

Fenomena tersebut membuka kembali pertanyaan mendasar: ketika adat, agama, dan hukum negara berjalan dalam arah yang berbeda, kepentingan siapakah yang seharusnya diutamakan?

Tradisi yang Masih Hidup di Tengah Masyarakat

Di sejumlah daerah di Indonesia, pernikahan usia dini masih dipandang sebagai bagian dari tradisi yang telah berlangsung secara turun-temurun. Dalam perspektif masyarakat adat tertentu, kedewasaan tidak selalu diukur berdasarkan usia sebagaimana ditetapkan oleh negara, melainkan melalui tanda-tanda biologis, kemampuan bekerja, atau kesiapan menjalankan peran sosial dalam komunitas.

Tradisi seperti merarik di Lombok maupun praktik perjodohan yang masih ditemukan di sebagian wilayah Madura sering kali dianggap sebagai upaya menjaga kehormatan keluarga, menghindari stigma sosial, atau mempertahankan nilai budaya yang telah mengakar. Selain faktor budaya, kondisi ekonomi dan tekanan lingkungan sosial turut menjadi faktor yang menyebabkan praktik tersebut tetap berlangsung.

Bagi sebagian masyarakat, menikahkan anak dipandang sebagai solusi yang sah dan dapat diterima secara sosial. Akan tetapi, persoalan muncul ketika praktik tersebut berhadapan dengan prinsip perlindungan anak yang dijamin oleh hukum nasional.

Negara Menetapkan Batas Usia Perkawinan

Sebagai negara hukum, Indonesia telah menetapkan batas usia minimal perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun.

Kebijakan tersebut bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan kesempatan berkembang secara optimal. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin bahwa setiap anak berhak untuk tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Dengan demikian, meskipun suatu praktik dianggap sah menurut adat atau dipandang lumrah dalam lingkungan sosial tertentu, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa hak-hak anak tidak dikorbankan atas nama tradisi.

Perspektif Agama: Kesiapan Lebih Penting daripada Sekadar Keabsahan

Dalam berbagai ajaran agama, pernikahan merupakan institusi yang sakral dan memiliki dimensi tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, keabsahan suatu perkawinan tidak hanya diukur dari terpenuhinya syarat formal, tetapi juga dari kesiapan para pihak yang akan menjalani kehidupan rumah tangga.

Dalam Islam, pernikahan memang dapat dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah. Namun, banyak ulama kontemporer menegaskan pentingnya mempertimbangkan kemaslahatan anak serta mematuhi ketentuan negara yang bertujuan memberikan perlindungan hukum.

Demikian pula dalam ajaran Kristen, pernikahan dipahami sebagai perjanjian kudus yang menuntut kedewasaan emosional dan spiritual. Sementara dalam ajaran Hindu, seseorang dianjurkan menyelesaikan masa pendidikan (brahmacari) sebelum memasuki tahapan kehidupan berumah tangga (grihastha).

Hal tersebut menunjukkan bahwa pada hakikatnya agama tidak mendorong pernikahan anak, melainkan menekankan pentingnya kesiapan mental, emosional, dan tanggung jawab sebelum seseorang membangun keluarga.

Dampak Pernikahan Anak yang Sering Terabaikan

Di balik legitimasi sosial dan kemeriahan prosesi adat, pernikahan anak menyimpan berbagai risiko yang tidak dapat diabaikan. Anak yang menikah pada usia dini memiliki kemungkinan lebih besar mengalami putus sekolah, keterbatasan akses ekonomi, tekanan psikologis, serta risiko kesehatan reproduksi yang lebih tinggi.

Selain itu, ketidaksiapan emosional sering kali menjadi faktor yang memicu konflik rumah tangga, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memperkuat lingkaran kemiskinan struktural karena terbatasnya pendidikan dan kesempatan kerja yang dimiliki pasangan muda.

Ironisnya, tidak sedikit anak yang memasuki perkawinan tanpa memahami secara utuh makna, hak, dan kewajiban yang melekat dalam institusi keluarga. Oleh karena itu, persoalan pernikahan anak tidak hanya berkaitan dengan budaya, tetapi juga menyangkut kualitas sumber daya manusia dan masa depan generasi bangsa.

Pluralisme Hukum dan Tantangan Indonesia

Indonesia merupakan negara yang hidup dalam sistem pluralisme hukum, yaitu keberadaan hukum adat, hukum agama, dan hukum negara secara bersamaan. Ketiga sistem hukum tersebut sering kali saling melengkapi, tetapi dalam beberapa situasi dapat pula menimbulkan ketegangan.

Di satu sisi, negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun di sisi lain, pengakuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak asasi manusia, khususnya hak-hak anak yang telah dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, tantangan terbesar Indonesia saat ini bukan sekadar melarang praktik pernikahan usia dini, melainkan membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap praktik sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat.

Menjaga Tradisi Tanpa Mengorbankan Hak Anak

Tradisi merupakan bagian penting dari identitas budaya bangsa yang patut dihormati dan dilestarikan. Namun, budaya bukanlah sesuatu yang statis. Budaya harus mampu beradaptasi dengan perkembangan nilai kemanusiaan, hak asasi manusia, dan kebutuhan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak.

Pernikahan adat seharusnya menjadi simbol persatuan, kebahagiaan, dan keberlanjutan nilai budaya, bukan menjadi sarana yang menghilangkan hak anak untuk belajar, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik.

Oleh karena itu, ketika adat, agama, dan hukum negara bertemu dalam satu persoalan, kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) harus ditempatkan sebagai prinsip utama yang tidak dapat ditawar. Melindungi anak bukan berarti menghapus tradisi, melainkan memastikan bahwa tradisi berkembang sejalan dengan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan masa depan bangsa.