Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA (Dosen UIN Jurai Siwo Lampung)
Guru memiliki tanggung jawab mendidik, membimbing, dan menegakkan disiplin siswa. Namun, munculnya berbagai kasus guru-siswa yang menjadi viral dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tindakan disiplin akan berujung pada pengaduan orang tua, pemberitaan media, pemeriksaan aparat, atau tekanan masyarakat. Dalam kondisi tersebut, guru dapat mengalami kecemasan dan memilih menghindari tindakan disiplin. Sikap seperti “lebih baik diam daripada bermasalah” perlu mendapat perhatian karena dapat membuat guru kehilangan keberanian untuk menjalankan fungsi pendidik. Fenomena ini relevan dengan kasus dugaan konflik guru dan siswa di Pesisir Selatan pada 2026 yang masih dalam proses klarifikasi dan mediasi. Kasus tersebut dapat menjadi bahan refleksi mengenai pentingnya keseimbangan antara perlindungan siswa dan perlindungan profesional guru. Pertanyaan kajian ini adalah: bagaimana ketakutan terhadap pengaduan, media, dan konsekuensi hukum dapat memengaruhi keberanian guru dalam menegakkan disiplin siswa, serta bagaimana sekolah dapat mencegah munculnya sikap apatis tersebut?.
Ketakutan Guru dan Dilema Penegakan Disiplin
Secara psikologis, kekhawatiran terhadap kemungkinan konsekuensi negatif dapat menimbulkan anticipatory anxiety, yaitu kecemasan terhadap sesuatu yang belum tentu terjadi. Jika berlangsung terus-menerus, kondisi ini dapat menyebabkan guru memilih menghindar, mengurangi teguran, atau membiarkan perilaku siswa yang sebenarnya membutuhkan pembinaan. Kehati-hatian profesional tentu diperlukan, tetapi tidak seharusnya berubah menjadi ketakutan yang membuat guru tidak mampu menjalankan tugas. Disiplin tetap diperlukan dalam pendidikan, tetapi harus dilakukan secara proporsional, mendidik, tidak merendahkan, dan sesuai prosedur.
Karena itu, sekolah perlu membangun sistem yang memberikan kepastian kepada guru mengenai batas tindakan disiplin, mekanisme pengaduan, prosedur klarifikasi, dan dukungan ketika terjadi konflik. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menekankan kesejahteraan psikologis, perlindungan, kolaborasi, serta penyelesaian masalah secara humanis dan berorientasi pada pemulihan. Dengan sistem yang jelas, guru tidak perlu memilih antara “mendisiplinkan siswa” atau “menghindari masalah”. Guru dapat menjalankan disiplin secara profesional dengan dukungan sekolah.
Upaya Pencegahan dan Pemulihan
Pencegahan dapat dilakukan melalui pelatihan disiplin positif dan manajemen kelas, pelatihan regulasi emosi dan komunikasi asertif, penyusunan prosedur penanganan perilaku siswa yang jelas, supervisi dan pendampingan bagi guru, mekanisme pengaduan yang adil dan transparan, komunikasi aktif antara guru, sekolah, dan orang tua, peer support bagi guru yang menghadapi konflik, konseling bagi guru yang mengalami kecemasan atau kelelahan emosional, mediasi atau restorative meeting ketika terjadi konflik, dan literasi digital agar warga sekolah mampu menyikapi informasi viral secara bijaksana.
Jika guru telah mengalami ketakutan akibat pengalaman konflik sebelumnya, pemulihan perlu diarahkan pada penguatan kembali rasa percaya diri, efikasi diri, kemampuan regulasi emosi, dan keberanian profesional. Dalam perspektif Islam, Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.” (QS. Al-Hujurat: 6). Ayat tersebut relevan dengan kondisi ketika persoalan sekolah menyebar melalui media sosial. Informasi perlu diverifikasi sebelum menjadi dasar penilaian terhadap siswa, guru, maupun sekolah. Allah SWT juga berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58). Prinsip tersebut mengajarkan bahwa penyelesaian konflik harus berdasarkan fakta dan keadilan, bukan prasangka atau tekanan publik.
Akhirnya penting untuk dicermati bahwa ketakutan guru terhadap pengaduan, pemberitaan media, dan konsekuensi hukum perlu mendapat perhatian apabila sampai membuat guru menghindari tanggung jawab mendidik dan menegakkan disiplin. Guru tetap harus melindungi siswa dan menghindari tindakan yang merugikan, tetapi guru juga membutuhkan kepastian prosedur, dukungan sekolah, dan perlindungan profesional ketika menjalankan tugas sesuai aturan. Solusinya bukan kembali pada disiplin yang keras, tetapi membangun disiplin yang tegas, mendidik, manusiawi, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Psikologi terapan dapat berperan melalui pencegahan stres, pelatihan regulasi emosi, penguatan efikasi diri, supervisi, konseling, dan sistem dukungan bagi guru. Dengan demikian, guru tidak menjadi apatis karena takut berkonflik, tetapi memiliki keberanian profesional yang sehat untuk membimbing siswa. Sekolah yang aman dan nyaman adalah sekolah yang mampu melindungi siswa dari perlakuan yang merugikan sekaligus memberikan rasa aman kepada guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.



