RADAR24.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang APBN 2026 terkait alokasi dana untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai membebani anggaran dan menimbulkan kerancuan pengawasan. Dalam persidangan ini, saksi dari kalangan guru menyampaikan keluhan mendalam sekaligus pertanyaan tajam mengenai kejelasan tanggung jawab dan jalur pengaduan atas berbagai penyimpangan yang ditemukan di lapangan.

Saksi yang dihadirkan pemohon perkara Nomor 55/PUU‑XXIV/2026 adalah Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Ia menyampaikan kesaksiannya dengan nada tegas:

“Kami datang melaporkan kenyataan yang terjadi di lapangan. Sejak program ini berjalan, kami menemukan banyak hal yang tidak beres: mutu makanan tidak sesuai standar, jadwal pemberian tidak teratur, hingga biaya yang dibebankan terasa sangat mahal dibandingkan nilai yang diterima anak-anak.

Namun yang paling membingungkan: kami mau lapor ke siapa? Kalau lapor ke polisi, ternyata mereka juga punya dapur sendiri untuk program ini. Kalau lapor ke instansi lain, kami dengar TNI juga punya dapur pengelolaan makanannya. Lalu kepada siapa kami harus mengadukan ketidaksesuaian, penyimpangan, atau hal-hal yang merugikan ini?

Kami tidak menolak tujuan baiknya, tapi sistemnya menjadi tidak jelas batas tanggung jawabnya. Anggaran diambil dari pos yang seharusnya untuk pendidikan, tapi jalur pengawasannya terpecah-pecah. Kalau ada masalah, instansi mana yang bertanggung jawab sepenuhnya?”

Ia menambahkan: “Banyak guru dan orang tua murid bingung. Lapor ke sekolah, sekolah tidak punya wewenang. Lapor ke dapur, dapur mengaku hanya menjalankan perintah. Lapor ke pengawas, ternyata pengawasnya juga berbeda-beda antar lembaga. Kami meminta kejelasan: siapa penanggung jawab akhir yang bisa dimintai pertanggungjawaban jika ada kesalahan atau kerugian?”

Pernyataan ini muncul menyusul laporan bahwa pengelolaan dapur dan penyediaan makanan MBG tidak hanya dikelola oleh Badan Gizi Nasional, tetapi juga melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan pihak swasta. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat dan masyarakat mengenai koordinasi serta pengawasan yang efektif.

Perwakilan pemerintah dalam sidang menyatakan sedang menyusun satu pintu pengaduan terpadu, namun belum bisa menjelaskan secara rinci mekanisme pertanggungjawaban antarlembaga yang terlibat. Majelis Hakim MK mencatat pernyataan tersebut sebagai salah satu poin penting yang akan ditelaah lebih lanjut.