RADAR24.co.id — Pengiat media sosial, Permadi Arya atau yang lebih dikenal sebagai Abu Janda resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM). Pelaporan ini dilakukan karena pernyataan yang dilontarkan Abu Janda dinilai menghina, merendahkan, dan mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat, khususnya etnis Minangkabau.
Laporan resmi diserahkan Selasa (26/5/2026) dan telah tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim . Pihak IKM menilai ucapan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “suku barbar” adalah pernyataan yang sangat menyakitkan, menyinggung harga diri, dan melukai hati seluruh warga Minangkabau di mana pun berada.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menjelaskan bahwa pernyataan tersebut diduga disampaikan Abu Janda dalam sebuah pidato di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat, dan kemudian menyebar luas di media sosial.
“Kami melaporkan saudara Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA. Beliau secara tegas menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai ‘suku barbar’. Kata itu bukan sekadar kritik, melainkan penghinaan langsung terhadap identitas dan kehormatan suku bangsa kami,” tegas Braditi di gedung Bareskrim Polri.
Menurut Braditi, tindakan pelaporan ini adalah bentuk tanggung jawab organisasi untuk melindungi kehormatan anggotanya dan masyarakat luas. Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa di bawah pemerintahan saat ini, tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum, termasuk tokoh publik.
“Dipastikan di pemerintahan Prabowo-Gibran ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Jika ada yang melanggar, harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menambahkan bahwa laporan ini disusun dengan landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mengatur larangan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kelompok tertentu atas dasar suku, agama, ras, atau golongan.
“Pernyataan itu sangat serius. Ia menyamaratakan satu suku bangsa dengan sebutan yang sangat buruk. Ini bisa memicu konflik sosial dan perpecahan. Kami tidak bisa diam saja melihat kehormatan masyarakat Sumatera Barat dipermainkan,” tambah Defrizal .
Tanggapan Abu Janda
Menanggapi pelaporan ini, Abu Janda memberikan tanggapan melalui akun media sosialnya. Ia merasa heran dan berkilah tidak bermaksud menghina.
“Saya bingung, tidak menghina pun bisa dianggap menghina. Apa yang saya sampaikan itu konteksnya berbeda, tapi seolah-olah dipotong dan diartikan sesuka hati,” tulis Abu Janda singkat, sebagaimana dikutip detikNews.
Meski demikian, pihak IKM tetap bersikukuh bahwa konteks atau alasan apa pun tidak membenarkan penggunaan sebutan yang merendahkan etnis atau suku bangsa. Mereka berharap kepolisian dapat memproses laporan ini secara objektif, mendalami isi pidato yang dimaksud, dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku demi menjaga persatuan bangsa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut penanganan laporan tersebut.



