RADAR24.co id — Seorang pria bernama M. Ikbaluddin, warga wilayah Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang mengaku sebagai wartawan, diamankan aparat kepolisian dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penindakan dilakukan oleh tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin yang dipimpin Ipda Triantori, didukung jajaran Tekab 308 Polres Pesawaran.

Peristiwa bermula dari unggahan video di akun TikTok @wartamedia2, yang menampilkan kondisi jalan yang disebut belum dibangun beserta narasi suara. Video tersebut turut memuat persoalan pribadi Kepala Desa Bunut Seberang dan mencantumkan logo media jejakkriminal.net.

Mengetahui unggahan tersebut, Kepala Desa Bunut Seberang meminta agar video dihapus. Namun permintaan itu justru berlanjut dengan permintaan sejumlah uang oleh wartawan Bodrex tersebut.

Pelaku lalu mengirimkan nomor rekening atau dompet digital pribadi sebagai sarana pembayaran.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat kemudian melakukan penindakan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam OTT di lokasi kejadian, disebuah Rumah makan way Ratai.Saat ini perkara masih dalam proses penanganan pihak kepolisian, yang akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan permintaan uang, komunikasi kedua pihak, serta penggunaan akun media sosial dan logo media dalam unggahan tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena profesi wartawan memiliki kode etik, aturan, serta mekanisme kerja jurnalistik yang wajib dipatuhi. Apabila ditemukan dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, penyampaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme jurnalistik dan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun dihimbau, agar tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku sebagai wartawan hanya berdasarkan pengakuan pribadi, atribut, maupun penggunaan nama atau logo media tertentu. (Syamsul).